Wamen PKP Fahri Hamzah Apresiasi Konsep Rumah Khusus Kedungsari Kota Magelang

Magelang, Jatengpress.com– Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah meninjau rumah khusus (rusus) di Kedungsari, Kota Magelang, Minggu (26/01).  

Fahri menyebut rusus atau rumah singgah diperlukan di setiap kota untuk menampung masyarakat yang tengah mengalami kesulitan tempat tinggal sementara. Misal, korban penggusuran, mengalami sengketa pengadilan, atau pendatang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

“(rumah singgah) untuk menampung anomalinya, tidak punya rumah karena digusur, disita bank, kena akibat sengketa pengadilan dan sebagainya, lalu pindah ke rumah singgah untuk beberapa saat,” jelas Fahri.

Pengelolaan rumah singgah, menurut Fahri Hamzah, harus menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, yang didukung kementerian sosial atau dinas sosial setempat. 

Namun sebelum itu, warga diarahkan ke solusi jangka panjang seperti menyewa rusun atau memiliki rumah sendiri.

Fahri Hamzah mengapresiasi pengelolaan Rusus Kedungsari karena mampu memberikan hunian terjangkau bagi warga Kota Magelang yang membutuhkan. 

“Dengan rusus ini sangat afordable, biaya sewa hanya Rp 150.000 per bulan, sudah dapat fasilitas seperti dua kamar, kamar mandi, dapur, dan ruang tamu,” ujarnya. 

Fahri menekankan, pembangunan perumahan harus sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. 

“Pemerintah pusat tidak lagi sekadar mendistribusikan rumah atau rusun dari atas. Semua harus berdasarkan kebutuhan yang diusulkan daerah untuk menghindari pembangunan yang sia-sia,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang, Bowo Adrianto, menjelaskan, Rusus Kedungsari memiliki 45 unit hunian dan hampir terisi semua. Hanya menyisakan dua unit untuk keperluan darurat, seperti bencana kebakaran.

Menurut Bowo, Rusus diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Kota Magelang dengan penghasilan mendekati atau di bawah UMR, serta yang belum memiliki rumah. Masa sewa maksimal 6 tahun agar penghuni memiliki kesempatan menabung dan mempersiapkan kepemilikan rumah sendiri.

“Sistemnya sewa ke Pemkot Magelang biayanya Rp 150.000 per bulan, kemudian air dan listrik mereka bayar sendiri karena pemakaian berbeda-beda,” jelasnya. 

Disperkim Kota Magelang bekerja sama dengan Bank Magelang melalui program tabungan wajib minimal Rp 150.000 per bulan. Tabungan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai modal awal untuk membeli tanah atau rumah melalui program Tuku Lemah Oleh Omah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bowo mengatakan, Pemkot Magelang juga berencana mengajukan penambahan pembangunan rusun di beberapa lokasi lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Saat ini, Pemkot Magelang telah memiliki 3 rusus. Satu rusus di Sanggrahan dan 2 di Kedungsari. Juga ada 3 rusunawa di Potrobangsan, Wates, dan Tidar Utara. (*)