Jatengpress.com, Purworejo – Proyek Mini Zoo Purworejo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik karena longsor yang terjadi beberapa kali akibat hujan deras. Terakhir, longsor parah terjadi pada tanggal 5 Januari 2025, mengakibatkan bangunan yang masih dalam tahap satu tersebut rusak parah.
Terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar), melalaui keterangan persnya menjelaskan bahwa, mereka tak tinggal diam terhadap perkembangan kondisi yang terjadi.
“Perlu diketahui, bahwa saat ini proyek pembangunan minizoo belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO). Artinya, saat ini masih dalam tanggung jawab pelaksana (kontraktor) sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pihak Pelaksana,” jelas Kepala Dinas Porapar Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho, Selasa (14/01/2025).
Adapun terkait kerusakan yang terjadi, sambungnya, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, Dinas Porapar diminta membentuk Tim Ahli Independen untuk menentukan kelayakan fungsi bangunan, siapa yang bertanggungjawab, dan rekomendasi teknis beserta biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan.
Berdasar rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun 2024 lalu, pihak yg bertanggungjawab, supaya melakukan perbaikan atau mengganti biaya kerugian atas kerusakan bangunan yang terjadi.
“Dinas Porapar telah menindaklanjuti temuan BPK dengan membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP). Namun, atas hasil dari Tim Ahli UMP tersebut, Dinas Porapar masih diminta untuk membentuk Tim Ahli yang memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Penilai Bangunan,” terangnya.
Atas petunjuk BPK tersebut, Dinas Porapar telah menunjuk Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan. Tim ahli itu telah selesai membuat kajian di akhir Bulan Desember 2024 lalu.
Informasinya, hasil penilaian akan disampaikan ke BPK di akhir Januari atau awal Februari 2025.
“Terkait kejadian Longsor di awal Januari 2025 lalu, Dinas Porapar telah menindaklanjuti dengan meminta pihak pelaksana (kontraktor) untuk melakukan penanganan di lapangan termasuk langkah antisipasi,” kata Aan.
Dinas Porapar, ungkapnya, juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk melakukan cek lapangan apakah yang longsor tersebut sudah masuk pada perhitungan bangunan terdampak atau belum. Hasilnya, bangunan yang longsor sudah masuk pada perhitungan bangunan yang mengalami kerusakan. NING