Jatengpress.com, Asahan – Surat Peringatan Terakhir (SP3) yang dikeluarkan Satpol PP Pemkab Asahan Sumatera Utara kepada Yayasan Maitreiyawira tentang perintah pembongkaran tembok yang menutup akses jalan umum terkesan janggal.
Pasalnya SP3 yang bernomor 300.1/1495/Satpol PP/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Plt Kasat PolPP Pemkab Asahan tersebut tidak memiliki batas tenggat waktu bagi pengelola yayasan untuk segera melakukan pembongkaran. Surat ini terkesan tidak lazim seperti biasanya surat peringatan terakhir.
Mengutip isi SP3 tersebut, Satpol PP Pemkab Asahan hanya mengingatkan bahwa apabila tidak mengindahkan surat teguran ketiga maka pihak Satpol PP akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala resiko dan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kegiatan penertiban tersebut sepenuhnya diluar tanggungjawab mereka.
Namun anehnya, meski sudah lebih dari 20 hari sejak SP3 dikeluarkan, meski pengelola yayasan tidak mengindahkan SP3 tersebut, Satpol PP tetap belum melakukan tindakan apapun.
Menyangkut soal isi surat SP-3 yang terkesan janggal itu, Plt. Kasat Pol.PP Pemkab Asahan Budi Limbong berkelit bahwa pihaknya hanya meminta tembok tersebut dirobohkan secara mandiri oleh pihak yayasan.
Namun dia tak menjawab pertanyaan mengapa Surat Peringatan terakhir yang dikeluarkan Satpol PP Pemkab Asahan tersebut tidak memuat tanggal batas waktu yang diberikan kepada pihak yayasan untuk melakukan pembongkaran sehingga jika melebihi batas tengat waktu yang ditentukan Satpol PP atas nama Pemerintah Daerah akan merobohkan bangunan yang diprotes warga tersebut.
Lewat sambungan telepon selular, Selasa (26/8), Limbong hanya beralasan belum bisa mengambil tindakan tegas karena Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemkab Asahan belum menerbitkan rekomendasi teknis. “Kami masih menunggu itu dari PUTR,”jawabnya. (Edy)