Jatengpress.com, Asahan – Inspektorat Kabupaten Asahan Sumatera Utara terkesan tidak transparan terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024.
Sekretaris Inspektorat Asahan Abdur Rahman mengatakan, dari ratusan PPPK yang telah diperiksa, hanya beberapa orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, pejabat ini menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Padahal sejumlah rentetan pertanyaan telah diajukan kepadanya lewat aplikasi pesan tetapi tak satupun dijawab. Pertanyaan itu di antaranya selain soal jumlah pasti pegawai PPPK yang terbukti telah berlaku curang, modus operandi apakah dengan bentuk pemalsuan dokumen, suap menyuap, serta ada tidaknya oknum pejabat yang terlibat dalam aksi pat gulipat tersebut.
Pejabat Inspektorat Asahan itu langsung bungkam. Rahman hanya menjawab lewat aplikasi pesan jika hasil pemeriksaan Inspektorat dalam kasus itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Pemkab Asahan. “Laporan hasil pemeriksaan telah kami sampaikan ke BKDSDM, bisa konfirmasi lebih lanjut ke BKDSDM,” katanya berdalih pada Jumat (15/8).
Penyalahgunaan Wewenang
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK kabupaten Asahan tahap I Tahun 2024 ini berjalan atas perintah Bupati Asahan Taufik ZA. Taufik menerbitkan dua Surat Perintah (SPT) Khusus bernomor 06 dan 07 yang ditujukan kepada Inspektorat tentang dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang atas PPPK
Berdasarkan SPT ini, Inspektorat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan khusus. Ratusan pegawai honorer hasil seleksi Tahap I Tahun 2024 yang tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) terpaksa menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Rahman menyebutkan, sebanyak 408 oknum PPPK di semua OPD telah diperiksa. Termasuk, sebanyak 268 guru PPPK SD dan SMP negeri yang dinyatakan lulus. Mereka diperiksa bersama para kepala OPD dan 134 kepala sekolah. (Edy)