Tahun 2026 DPRD Kebumen Ajukan 4 Raperda Inisiatif

Pada Tahun 2026 DPRD Kabupaten Kebumen mengajukan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD. Selain itu DPRD Kebumen melalui Panitia Khusus juga akan menyelesaikan pembahasan 4 Raperda yang belum tuntas dibahas pada 2025, serta mengagendakan membahas 3 (tiga) Raperda tentang APBD.

Dengan demikian DPRD Kebumen dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 menetapkan total 12 Raperda. Yaitu 4 Raperda Inisiatif DPRD, 4 Raperda yang belum selesai dibahas pada masa sidang 2025, satu Raperda Usulan Eksekutif, serta 3 Raperda APBD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kebumen Muhammad Fauhan Fawaqi didampingi Wakil Ketua Bambang Sutrisno serta anggota Wahid Mulyadi pada Konferensi Pers di DPRD setempat, Rabu (10/12/2025) sore.

Menurut penjelasan Muhammad Fauhan Fawaqi yang akrab disapa Gus Ohan, keempat Raperda Inisiatif DPRD Kebumen yang akan diajukan tersebut semuanya menyangkut aspek strategis daerah dan demi kemajuan Kabupaten Kebumen.

Adapun keempat raperda itu adalah Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Raperda ini merupakan usulan Komisi D DPRD Kebumen.

Tujuannya, melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2024 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Kedua, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Ini juga usulan Komisi D.

Fauhan menjelaskan, raperda ini diajukan guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Selain itu, juga penyesuaian terhadap kebutuhan penataan kabel telekomunikasi dalam menunjang estetika di Kabupaten Kebumen.

“Raperda ini juga mempertimbangkan faktor keamanan karena makin banyak jaringan kabel dipasang provider di fasilitas publik. Jaringan kabel telekomunikasi oleh provider harus diatur Pemkab demi estetika dan keamanan fasilitas publik,” papar Gus Ohan.

Raperda ketiga yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Raperda ini disusun sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas permasalahan persampahan di daerah. Baik dari sisi volume, jenis sampah, maupun kapasitas kelembagaan pengelolanya.

Regulasi 2023 dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan. Terutama dalam hal koordinasi lintas sektor, optimalisasi lembaga pengelola yang telah ada, serta sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Wakil Ketua Bapemperda Bambang Sutrisno menambahkan, permasalahan sampah semakin serius dan harus segera diatasi dengan penyesuaian regulasi. Salah satu regulasi pada raperda ini nanti akan ada insentif bagi desa terdampak,

Anggota Bapemperda DPRD Wahid Mulyadi berharap dengan penyesuaian Reperda itu nanti setelah ditetapkan harus diikuti sosialisasi intensif sampai RT RW serta seluruh warga agar peduli sampah.

Menurut Wahid Mulya, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligending Karangsambung sudah penuh dan hanya bisa diisi sampai 2027. Sedangkan TPA Semali Sempor masih bisa diisi sampai 2029.

Gus Ohan menambahkan, Raperda Inisiatif DPRD Kebumen keempat yaitu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mengingat, Kebumen salah satu daerah kantong pekerja migran dan kerap ada masalah sehingga perlu ada regulasi yang mengatur dan melindungi para PMI dan keluarganya. (*)