Jatengpress.com, Wonogiri – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Peristiwa dugaan pencabulan diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 di rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun berinisial GP Sementara itu, terduga pelaku berinnisial SDW (67), warga setempat, telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban berinisial, yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas terhadap anaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jatisrono dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (Pm)







