Di Depan Gedung DPRD, Paguyuban Awak Angkutan Kebumen Orasikan Penghentian Odong-Odong

Jatengpress.com, Kebumen – Ratusan sopir angkutan umum dari berbagai trayek berkumpul di gedung DPRD Kebumen Senin (15/12/2025). Mereka meluapkan kekecewaan lantaran kereta kelinci atau odong-odong masih bebas beroperasi. Padahal belum lama bupati telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 yang berisi larangan operasi bagi odong-odong.

Selain Perwakilan Rombongan yang melakukan dialog dan Audiensi dengan stakeholder dengan difasilitasi oleh DPRD, sejumlah Perwakilan Paguyuban Awak Angkutan Kebumen (PA2UK) yang menggelar aksi di luar gedung DPRD juga mengutarakan keresahannya.

Anggota PA2UK Budiharto mengatakan surat edaran yang dikeluarkan bupati bukan jaminan odong-odong dapat berhenti beroperasi. Justru menurutnya pelaku usaha odong-odong seolah mengabaikan. Terbukti setelah SE diterbitkan, masih banyak odong-odong tetap nekat berkeliaran di jalan umum.

“Sudah jelas-jelas melanggar hukum. Tolong ditindak,” ucapnya.

Budiharto mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat lebih memilih odong-odong sebagai alat transportasi yang notabene ilegal, ketimbang angkutan resmi. Kondisi ini otomatis berpengaruh terhadap pendapatan para sopir angkot. Di satu sisi, odong-odong tidak dituntut yang berkaitan dengan pajak, asuransi, administrasi lain hingga kelaikan kendaraan.

Pada seruan aksi tersebut, para sopir membawa masing-masing armada angkutan umum ke gedung dewan. Mereka memarkirkan kendaraan di sekitar Alun-Alun Pancasila. Kondisi ini membuat arus lalu lintas cukup tersendat. Dalam aksinya para sopir menyuarakan aspirasi dan kegelisahan lewat pengeras suara dan berbagai macam spanduk. Aksi tersebut berlangsung kondusif.

Ketua DPRD Kebumen Saman mengatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan sopir angkot telah tercatat dengan baik. Dia meminta dari unsur terkait dapat menindaklajuti aspirasi sopir terkait larangan beroperasinya odong-odong sebagaimana ditegaskan dalam peraturan berlaku.

Dia mengaku sepakat dengan adanya larangan odong-odong beroperasi. Prinsipnya karena kendaraan yang telah modifikasi tersebut tidak sesuai aturan. (*)

Terbaru