Jatengpress.com, Kebumen – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen menerima audiensi para awak angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Awak Angkutan Kabupaten Kebumen (PA2UK), Senin (15/12/2025).
PA2UK mengaku resah dengan keberadaan odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya. Mereka pun mendesak agar aparat segera mengambil langkah penertiban.
Sebagai bentuk penolakan, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kebumen.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Kebumen, Mastur Widodo, menegaskan aksi ini mereka lakukan karena sejumlah upaya yang telah dilakukan belum berjalan efektif.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini, mulai bertemu dengan bupati sebelumnya, wakil bupati saat ini, hingga bupati sekarang. Bahkan sudah terbit surat edaran Bupati tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya. Namun sampai sekarang odong-odong masih marak dan bebas berkeliaran di jalan,” ujar Mastur di hadapan para pimpinan DPRD yang menemui mereka.
Mastur menegaskan, odong-odong bukan kendaraan resmi karena tidak memenuhi persyaratan sebagai kendaraan umum. Selain tidak memiliki surat kendaraan, keberadaan odong-odong dinilai membahayakan penumpang dan tidak memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi.
Ketua DPRD Kebumen, Saman, menegaskan bahwa aturan terkait larangan penggunaan odong-odong sudah jelas dan memiliki dasar hukum, khususnya surat edaran Bupati terkait larangan penggunaan odong-odong di jalan raya.
“Kami meminta dinas-dinas terkait untuk menindaklanjuti, baik melalui sosialisasi maupun pengawasan dan penindakan pelanggaran,” katanya.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyatakan dukungan tergahadap aspirasi Paguyuban Awak Angkutan Kebumen. Secara spesifikasi kendaraan, odong-odong tidak memenuhi standar kelayakan jalan seperti tertera pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Odong-odong tidak layak beroperasi di jalan raya,” tegasnya pada forum yang sama.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya telah menindak belasan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. “Ke depan penindakan akan kami tingkatkan. Jika sebelumnya lebih banyak dilakukan di wilayah kota, maka sasaran penertiban akan diperluas ke wilayah desa dan daerah obyek wisata,” ujar Kompol Faris. (*)







