Jatengpress.com, Karanganyar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mencatatkan kinerja positif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Berbagai capaian berhasil diraih, mulai dari pelayanan paspor, pelayanan dan pengawasan Warga Negara Asing (WNA), penegakan hukum keimigrasian, pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Surakarta menerbitkan sebanyak 75.207 paspor yang tersebar di wilayah layanan eks Karesidenan Surakarta. Pelayanan paspor tersebut mayoritas dilaksanakan di Kantor Imigrasi Surakarta di Colomadu serta Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta yang berada di kawasan Solo Baru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, mengatakan capaian tersebut turut berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, Imigrasi Surakarta berhasil membukukan PNBP sebesar Rp57.922.457.022 atau jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp23.386.450.000.
Menurut Bisri, tingginya capaian PNBP tersebut menunjukkan optimalisasi layanan keimigrasian yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta komitmen Imigrasi Surakarta dalam mendukung penerimaan negara.
Di bidang pelayanan WNA, Imigrasi Surakarta memberikan total 1.314 layanan izin tinggal. Jumlah tersebut terdiri dari 379 Izin Tinggal Kunjungan, 879 Izin Tinggal Terbatas, dan 56 Izin Tinggal Tetap. Seluruh pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip selektif keimigrasian serta kepastian hukum.
Sementara itu, dalam upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, sepanjang 2025 Imigrasi Surakarta telah menjatuhkan 112 Tindakan Administratif Keimigrasian kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal.
Pada bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tercatat sebanyak 110.253 pelayanan keimigrasian telah dilaksanakan. Pelayanan tersebut meliputi pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang maupun awak alat angkut internasional.
Dari sisi pengelolaan anggaran, hingga akhir tahun 2025 realisasi anggaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mencapai Rp16.944.247.251 dari total pagu Rp17.148.595.000 atau sebesar 98,81 persen. Capaian ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Selain itu, Imigrasi Surakarta juga mencatat telah memberikan 44.809 layanan informasi dan pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Desember 2025. Layanan tersebut disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan surat elektronik, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Surakarta Immigration Lounge resmi menjadi lokasi layanan baru Kantor Imigrasi Surakarta. Layanan ini diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 1 Desember 2025 dan berlokasi di Solo Square Mall. Kehadiran Immigration Lounge diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kenyamanan pemohon, serta memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Imigrasi Surakarta juga menjalankan Program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, yang mencakup Desa Gaden, Kalikebo, Palar, Wonosari, dan Jatipuro. Program ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang difokuskan pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia di tingkat masyarakat.
Melalui berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan orang asing, serta mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(Abdul Alim)






