Satu Raperda Gagal Masuk Propemperda 2026, Satpol PP Kebumen ‘Kena Semprot’ DPRD

Jatengpress.com, Kebumen – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mendapat sorotan tajam karena dinilai tak becus dalam mengawal usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penilaian ini mencuat saat Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda, Jumat (7/11/2025).

Dalam rapat tertinggi lembaga dewan tersebut, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen Adhitya Whisnu Bayu Aji menyatakan Satpol PP Kebumen tidak serius merampungkan usulan Raperda terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Eksekutif, kata Bayu Aji, sebenarnya memiliki empat Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026. Namun, satu diantaranya kandas di tengah jalan. Yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tidak ada keseriusan dan ketidakmampuan Satpol PP selaku OPD pengampu untuk menyelesaikan Raperda,” sesal Bayu Aji.

Fraksi PDI Perjuangan, kata Bayu Aji, kecewa dengan gagalnya Raperda tersebut karena tidak dibahas lebih lanjut. Kondisi ini dinilai akibat kurangnya koordinasi antara Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kebumen.

“Satpol PP sudah diberi ruang dan kesempatan. Mulai diusulkan tahun 2024, faktanya sampai akhir tahun 2025 gagal dibahas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga turut menyayangkan keterlambatan penyampaian 3 (tiga) Raperda yang baru masuk ke DPRD di bulan November. Meski secara aturan proses pembahasan Raperda dapat diperpanjang, namun kondisi ini dinilai akan berpengaruh terhadap tatanan dan dinamika pada masa sidang berikutnya.

“Tinggal waktu kurang dua bulan pembahasan dan penyelesaian. Kami minta eksekutif lebih disiplin dan serius,” ujarnya.

Sekda Kebumen Edi Riyanto menyampaikan, faktor gagalnya Raperda terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah karena masih perlu sinkronisasi. Selain itu, eksekutif juga melakukan penyesuaian mekanisme menyesuaikan aturan yang ada di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menurut sekda, Raperda tersebut tidak menutup kemungkinan akan diusulkan pada masa sidang berikutnya.

“Harus ada persetujuan. Sampai ini kami luncurkan (persetujuan) belum keluar. Coba nanti dilihat perkembanganya,” ucapnya. (*)