Jatengpress.com, Kebumen – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen telah menyusun daftar rencana Program Pembentukan Peratutan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dalam rencana tersebut ada 12 rancangan perda (Raperda) yang akan dibahas bersama pemerintah daerah tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi menyampaikan, jelang akhir tahun ini pihaknya telah merekap usulan Raperda yang akan digulirkan tahun sidang 2026.
Dari 12 Raperda yang masuk, terdiri dari lima usulan eksekutif, tiga Raperda APBD dan sisanya merupakan Raperda Inisiatif DPRD.
“Kami dorong pemrakarsa percepat penyusunan agar diserahkan sesuai jadwal,” bebernya, Jumat (21/11/2025).
Fauhan menjelaskan, Program Pembentukan Perda ditetapkan berdasar kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah. Setelah itu akan dikonsultasikan kepada gubernur melalui biro hukum provinsi Jawa tengah. Secara mekanisme penyusunan dan penetapan terkait perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD.

Disebutkan, 12 Raperda yang akan dibahas 2026 meliputi tentang Geopark Kebumen, PT Lukulo Farma, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya, Penyertaaan Modal pada BUMD, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, RAPBD 2027, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pengelolaan Sampah.
Di tahun ini, lanjut Fauhan, DPRD bersama Pemkab Kebumen fokus menyelesaikan sembilan Raperda, masing-masing lima usulan eksekutif dan sisanya Raperda inisiatif.
“Dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati itu bisa ajukan Raperda di luar Propemperda,” beber Fauhan.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kebumen Suhartono menambahkan, pihaknya berharap agar Raperda yang diusulkan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai target pembahasan.
Bapemperda juga mendorong agar proses pembahasan selalu konsisten pada tujuan awal, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang solutif.
“Bapemperda DPRD Kabupaten Kebumen berharap agar Raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan target pembahasannya, dan mengupayakan agar dalam pembahasannya selalu konsisten pada tujuan awal dibentuknya Raperda dimaksud, sehingga akan menghasilkan produk hukum yang menjadi solusi serta menjamin kepastian hukum di Kabupaten Kebumen,” pungkas Fauhan. (*)






