Jatengpress.com, Kebumen – Di Masa Sidang I Tahun 2025-2025, DPRD Kebumen “ditugasi” Eksekutif untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang khusus mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fokus pembahasan Raperda ini tujuannya untuk memperkuat posisi dan nilai tawar BUMD milik Kabupaten Kebumen.
Ketua DPRD Kebumen H Saman menjelaskan, dua Raperda tersebut menyangkut Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Luk Ulo Farma dan Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Dikatakan, ada beberapa persoalan strategis yang bakal dibahas dalam Raperda tersebut. Seperti penyertaan modal dasar, proyeksi keuangan hingga indikator kinerja.
Banyak pertanyaan dan permintaan penjelasan dari fraksi terkait materi Raperda. Hari ini kami dengarkan jawaban bupati,” kata Saman, saat membuka Rapat Paripurna ke 110 DPRD Kebumen Masa Sidang I tahun 2025/2026, Senin (10/11/2025).
Saman mengatakan, pada masa sidang ini total ada tiga Raperda yang diusulkan eksekutif untuk dibahas DPRD Kebumen. Dari tiga Raperda tersebut, dua di antaranya terkait BUMD.
DPRD melalui Panitia Khusus (pansus) yang dibentuk akan fokus membahas Raperda tersebut secara komperehensif. “Hari ini langsung dibentuk pansus, setiap fraksi ada perwakilan. Bertahap akan dibahas sebelum dijadikan perda,” katanya usai rapat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kebumen Sri Kuntarti yang hadir mewakili Bupati Hj Lilis Nuryani menyampaikan, dalam Raperda tersebut ada beberapa substansi yang dibahas. Salah satunya perubahan modal dasar dari Rp 6 miliar menjadi Rp 14 miliar untuk PT Luk Ulo Farma (Perseroda).
Modal ini dipastikan telah sesuai dengan kepentingan jangka panjang mengacu pada rencana bisnis perusahaan.
“Sudah melalui analisis investasi serta kajian perubahan modal dasar,” ungkap Kuntarti membacakan Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati di hadapan forum Rapat Paripurna.
Penyertaan modal, kata Kuntarti, merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat BUMD. Dengan begitu perusahaan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan daya saing, profesionalitas serta praktik usaha yang sehat.
Dari sisi tata kelola, terhadap perusahaan daerah akan dilakukan pengawasan setiap tiga bulan sekali oleh tim pembina dan komisaris. “Prinsip good corporate governance dalam pengelolaan dana, kami ada mekanisme,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, BUMD akan lebih fokus berperan nyata dalam membuka lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, dan mendukung sektor ekonomi lokal. Artinya BUMD tidak hanya mengejar profit yang berdampak terhadap pendapatan daerah, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi secara luas. (*)






