Jatengpress.com, Karanganyar — Seorang notaris–PPAT di Karanganyar, Anik Suryani SH MKn, dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) atas dugaan melakukan praktik mafia tanah dan menghambat penyerahan dokumen penting terkait dua transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut diajukan oleh klien berinisial AW melalui kuasa hukumnya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.
Pelaporan dilakukan melalui surat bernomor 715/SKK.PDN/III/2025 tertanggal 30 Maret 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPDN Karanganyar.
AW melaporkan bahwa ia telah membeli dua bidang tanah dan bangunan melalui proses yang seluruhnya dilakukan di hadapan notaris Anik Suryani pada awal 2024. Namun hingga akhir 2025, surat kuasa menjual yang menjadi dasar pengurusan balik nama sertifikat tidak kunjung diberikan.
“Klien kami sudah membayar lunas di hadapan notaris. Namun sampai sekarang surat kuasa menjual tidak diserahkan. Ini sangat merugikan dan menghambat proses balik nama,” ujar kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti SH MH.
Transaksi pertama dilakukan pada 29 Januari 2024 atas tanah dan bangunan di Desa Musuk, Sragen, senilai Rp890 juta. Transaksi kedua terjadi pada 7 Februari 2024 untuk tanah di Candirejo, Klaten, dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Menurut kuasa hukum, seluruh dokumen seharusnya sudah selesai sejak lama.
“Tidak ada alasan bagi notaris untuk menahan dokumen yang sah. Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga membuka dugaan praktik mafia tanah,” tambah Asri.
Tim kuasa hukum meminta MPDN Karanganyar untuk memeriksa dan memberikan sanksi terhadap notaris yang diduga melanggar ketentuan dalam UU Jabatan Notaris.
“Kami meminta MPDN memberikan sanksi tegas sesuai Pasal 85 UUJN. Dua sertifikat klien kami tidak dapat diproses karena dokumen dari notaris tidak diberikan,” ungkap Danny Trisno Susetyo SE SH MH, anggota tim kuasa hukum.
Dua sertifikat yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat HM No 1508 atas tanah/bangunan di Kabupaten Sragen dan sertifikat HM No 767/Candirejo di Kabupaten Klaten
Pihak MPDN Karanganyar membenarkan telah menerima laporan tersebut dan sudah meminta klarifikasi dari notaris Anik Suryani.
“Kami sudah meminta penjelasan pada 12 November 2025. Jika memang ada surat kuasa menjual, kami menyarankan agar segera diserahkan kepada pihak pembeli,” ujar salah satu anggota MPDN.
MPDN menyatakan masih memproses laporan dan mempelajari dugaan pelanggaran yang disampaikan para pelapor.
Pelapor berharap tindakan tegas bisa diambil agar tidak ada korban lain.
“Kami tidak ingin ada masyarakat lain yang mengalami nasib serupa. Notaris seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan membuat transaksi menjadi rumit,” tegas AW dalam keterangannya melalui kuasa hukum. (Abdul Alim)







