Jatengpress.com, Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Kali ini berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (04/07/2025) di depan Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
Pelaku diketahui bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo.
Aksi penggelapan berawal ketika pelapor menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari Koperasi Anugerah Dana Sentosa untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova dengan alasan BPKB kendaraan tersebut masih menjadi agunan pinjaman.
Namun setelah korban melakukan konfirmasi, pihak koperasi menjelaskan bahwa pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku, menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban. Setelah itu, mobil beserta BPKB tidak diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob dengan dukungan Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kecepatan anggota dalam mengungkap kasus ini.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat berkat koordinasi yang baik antar satuan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan seperti ini. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Toyota Kijang Innova Nopol AD-1571-F beserta STNK dan BPKB.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Pm)







