Jatengpress.com, Magelang – Bupati Magelang Grengseng Pamuji menilai, demokrasi bukan sekadar ritual pemilu 5 tahunan, namun merupakan proses berkelanjutan untuk memastikan suara rakyat terwakili secara sah dan pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel.
Dia menyebut fenomena invalid vote (suara tidak sah), sekecil apapun angkanya, adalah cerminan dari tantangan dalam proses demokrasi di Indonesia.
“(Jika ada) suara tidak sah berarti ada hak politik warga negara yang hilang atau tidak teregister dengan benar,” katanya, saat membuka diseminasi invalid vote dan pembangunan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang, bertempat di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11/2025).
Kegiatan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, para camat se-Kabupaten Magelang, organisasi pemuda, organisasi ekstra kampus, pimpinan parpol, dan rekan-rekan media.
Sebagai bagian integral dari NKRI, lanjut bupati, Kabupaten Magelang memiliki tanggungjawab besar untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Karena itu, kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal ini sangat relevan dan krusial. Tujuan utamanya adalah membedah secara mendalam apa saja faktor-faktor penyebab suara tidak sah.
“Apakah karena kurangnya sosialisasi, kerumitan teknis pencoblosan, atau hal-hal lain yang harus segera di benahi,” katanya, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nanda Cahyadi Pribadi.
Diharapkan, forum itu bisa melahirkan agen-agen perubahan yang mampu mensosialisasikan pentingnya cara mencoblos yang benar dan membangun kesadaran kolektif tentang makna satu suara dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Melalui pembangunan demokrasi lokal berarti memastikan pondasi demokrasi di Kabupaten Magelang yang kuat, partisipatif dan inklusif, yang mencakup beberapa hal. Pertama, mendorong setiap warga negara, terutama pemilih pemula, untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab.
Kedua, transparansi proses, yang menjamin bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan adil, jujur, dan terbuka. Ketiga, pendidikan politik berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemilu hanyalah salah satu instrumen, sementara esensi demokrasi adalah keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah sehari-hari.
“Saya berharap saudara dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya. Jadikan forum ini sebagai ruang diskusi menyerap setiap ilmu dan informasi yang disampaikan, diskusikan secara kritis. Dan yang paling penting, implementasikanlah hasil diseminasi ini di tengah masyarakat, di lingkungan kerja, dan di organisasi masing-masing,” harapnya.
Kepala Badan Kesbangpol diwakili Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyampaikan, invalid vote dapat disebabkan oleh suara kosong dimana tidak ada penandaan dalam surat suara, atau suara yang memiliki penandaan lebih dari satu pilihan, atau suara yang tidak jelas menunjukkan niat atau pilihan pemilih.
Selama ini, menurut dia, pihaknya telah bersinergi bersama-sama mengupayakan untuk mendorong pemilih untuk hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara dan menggunakan hak pilihnya sehingga pada pemilihan 2024 kemarin berhasil mencatatkan tingkat partisipasi 81,02 persen untuk pemilihan Gubernur dan 80,6 persen untuk pemilihan Bupati.
“Tak kalah penting adalah bagaimana menjaga suara pemilih tadi menjadi suara sah agar dapat dikonversikan menjadi kursi, bukan menjadi suara tidak sah. Faktanya masih terdapat suara tidak sah yaitu sebesar 7,79 persen (atau 64.098 dari 821.970 penguna hak pilih Pilgub) dan 6,76 persen (55.348 dari 818.030 pengguna hak pilih Pilbup),” paparnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menyebut 3 jenis invalid vote. Yaitu, blank vote di mana pemilih sengaja tidak memilih siapapun. Spoiled Vote di mana pemilih mencoblos lebih dari satu kandidat atau membuat tanda di luar area kotak surat suara, atau melakukan kesalahan.
Selain itu, invalid vote juga bisa terjadi akibat kesalahan penyelenggara administrasi pemilu. Misal, surat suara rusak, surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS, atau perhitungan yang salah. (TB)






