Jatengpress.com, Kebumen – Pemkab Kebumen melalui Bupati Hj Lilis Nuryani mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ke-107 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 untuk dibahas DPRD, Kamis (6/11/2025).
Rapat Paripurna DPRD Kebumen itu dipimpin Ketua DPRD H Saman, didampingi tiga Wakil DPRD Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza serta Solatun.
Dalam sambutannya Bupati Lilis Nuryani mengungkapkan, menindaklanjuti Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 170/14 Tahun 2025 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025, telah menyampaikan tiga Raperda untuk dibahas bersama.
Ketua DPRD Kebumen Saman menyambut baik atas disampaikannya tiga Raperda oleh Bupati dan diikuti dengan penjelasannya.
“Sesuai mekanisme, kami Pimpinan DPRD akan memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD Kebumen untuk segera membentuk Panitia Khusus dalam rangka membahas materi Raperda ini bersama eksekutif,” kata H Saman.
Adapun Raperda yang disampaikan yakni pertama, Raperda tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kebumen. Menurut Bupati, dengan telah ditetapkannya Geopark Kebumen sebagai UNESCO Global Geopark mengakibatkan pelaksanaan pengembangan Geopark sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Geopark Karangsambung-Karangbolong sudah tidak dapat berjalan secara efektif dan tidak sesuai dengan perkembangan kondisi hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.
“Raperda ini disusun dengan harapan Pemerintah Daerah dapat menjamin pelaksanaan pengembangan Geopark secara sistematis, terukur, adaptif, dan akuntabel,” ujar Lilis.
Menurut Bupati, Raperda ini juga menjadi wujud nyata komitmen Daerah dalam mendukung kebijakan nasional dan pengakuan internasional terhadap Geopark Kebumen sebagai warisan dunia yang harus dilindungi dan dikembangkan secara bertanggung jawab untuk generasi sekarang dan mendatang.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah.
“Raperda ini disusun dalam rangka penyesuaian jumlah modal dasar dan modal disetor pada PT Luk Ulo Farma (Perseroda),” jelas Lilis.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Bupati menyatakan, Raperda ini disusun seperti halnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Luk Ulo Farma yakni dalam rangka penyesuaian jumlah modal dasar dan modal disetor PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (*)







