Jatengpress.com, Kebumen – DPRD Kebumen melalui Komisi C meminta agar pemerintah daerah dapat menampilkan informasi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara waktu nyata alias real time. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Komis C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyampaikan, akses informasi melalui berbagai kanal media terkait PAD menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya di era serba teknologi seperti sekarang tidak ada alasan bagi pemerintah menutup diri apalagi bermalas-malasan untuk menyajikan informasi terkait kondisi keuangan daerah.
“Posisi kas daerah per hari ini berapa. Uang keluar-masuk seperti apa. Itu perlu disampaikan setiap hari,” kata Bambang, Selasa (25/11/2025).
Bambang menegaskan, data dan informasi PAD perlu disodorkan ke publik secara mudah dan terbuka. Dalam hal ini masyarakat juga perlu turut andil dalam memantau berbagai sektor pendapatan daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, termasuk PAD dari kumpulan perusahaan daerah.
“Harus real time. Jika perlu ditampilkan line teks di media,” tegasnya.

Jika pola ini dilakukan, Bambang optimis masyarakat tidak khawatir dengan uang yang telah disetorkan ke pemerintah daerah melalui pajak dan retribusi.
Ujungnya, kepercayaan publik meningkat dan kondisi keuangan daerah terpantau dengan baik. “Di DPRD itu sudah mendorong, output lewat Perda digitalisasi transaksi PAD,” terangnya.
Lebih dari itu, menurut Bambang penyajian data dan informasi PAD secara terbuka secara otomatis aka mendorong dinas terkait bekerja lebih optimal. Sebab seluruh perputaran uang dan capaian target pendapatan dapat dipantau langsung oleh seluruh masyarakat.
Di hal lain sistem ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. “Poinnya transparan dan akuntabel. Masyarakat akan senang ketika tahu uang mereka kemana dan untuk apa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Haris Setyawan menyampaikan, pemerintah daerah saat ini sudah menyediakan layanan laporan digital terkait PAD melalui platform khusus.
Kendati begitu, dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan oleh setiap dinas pendapatan selaku pengguna anggaran. Seperti contoh beberapa sumber PAD saat ini masih bergantung pada penggunaan karcis atau kuitansi tanpa bukti pembayaran ke bank.
Kondisi ini yang akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi ke depan. Dia sepakat adanya sistem laporan PAD secara berkala yang bermuara pada Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Di satu sisi sistem tersebut juga sudah diatur melalui perda dan perbup.
Elektronifikasi adalah proses mengubah sistem pembayaran dari tunai menjadi non-tunai (digital), yang diterapkan pada berbagai transaksi seperti transaksi keuangan, transaksi pemerintah daerah, hingga pengadaan barang/jasa.
“Sesuai ketentuan Perbup harusnya dalam tempo 1×24 jam, setoran PAD harus masuk ke kas daerah. Tinggal penguatan pelaksanan,” terangnya. (*)


