Jatengpress.com, Kebumen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen melalui Panitia Khusus tengah menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Usaha Kebumen Jaya.
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Saman menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2022 merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pimpinan dan anggota DPRD memandang perlu adanya penyempurnaan regulasi agar Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya mampu berperan lebih strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perubahan ini bertujuan memperkuat struktur modal, memperluas ruang gerak usaha, serta meningkatkan profesionalitas dalam tata kelola,” ujarnya.
Saman menilai, kehadiran BUMD tidak hanya menjadi instrumen bisnis pemerintah daerah, tetapi juga sarana pemerataan ekonomi dan pelayanan publik. Karena itu, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah.
“Aneka Usaha Kebumen Jaya harus menjadi contoh perusahaan daerah yang sehat dan adaptif. DPRD akan terus mengawal agar setiap kebijakan benar-benar memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani saat penyampaian Raperda menjelaskan bahwa revisi perda ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan ekonomi daerah saat ini.
“Perubahan perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang. Diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan fleksibel agar Perseroda Aneka Usaha Kebumen Jaya dapat beroperasi secara efisien, modern, dan berdaya saing tinggi,” terang Bupati.

Berdasarkan rancangan perubahan, modal dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya ditetapkan sebesar Rp22,5 miliar, dengan modal disetor hingga Mei 2025 mencapai Rp7,5 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kebumen tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan minimal 51 persen, sementara maksimal 49 persen dapat dimiliki oleh BUMD lain atau lembaga ekonomi berbadan hukum.
“Ketentuan ini tidak mengubah posisi pemerintah sebagai pengendali utama, tetapi membuka peluang bagi sinergi antar-lembaga dan kolaborasi investasi yang produktif. Tujuannya agar perusahaan daerah ini mampu memperluas usaha, memperkuat modal, dan berinovasi,” jelas Bupati Lilis.
Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur sumber permodalan yang dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, maupun sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses penyertaan modal tetap dilakukan secara hati-hati dan melalui mekanisme peraturan daerah agar terjamin transparansi dan akuntabilitasnya.
Raperda perubahan tersebut juga menambahkan Pasal 6A, yang secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan besaran modal dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan modal serta memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan BUMD memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dengan adanya Pasal 6A ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap keputusan yang berhubungan dengan permodalan BUMD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap Bupati.
Raperda perubahan ini terdiri dari dua pasal utama, yaitu Pasal I yang mengatur perubahan Pasal 6 dan penambahan Pasal 6A, serta Pasal II yang menetapkan waktu berlakunya peraturan daerah setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
Dalam penjelasan umum, Bupati menyebutkan bahwa penambahan modal dasar tersebut juga dimaksudkan sebagai dasar penyertaan modal daerah untuk lima tahun ke depan. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang, barang milik daerah, atau aset lain yang dinilai dengan nilai wajar pada saat penyertaan dilakukan.
“Penambahan modal dasar ini merupakan langkah strategis jangka menengah agar Aneka Usaha Kebumen Jaya memiliki kapasitas usaha yang kuat dan berkelanjutan. Dengan manajemen yang baik, BUMD ini akan menjadi motor ekonomi lokal yang berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Lilis menegaskan bahwa perubahan perda ini juga menjadi momentum bagi reformasi manajemen BUMD di Kebumen agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kami ingin BUMD tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi lembaga yang tumbuh dengan prinsip efisiensi dan inovasi. Dengan tata kelola yang baik, Aneka Usaha Kebumen Jaya diharapkan dapat bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kebumen, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap seluruh BUMD agar beroperasi sesuai prinsip good corporate governance.
“Kunci keberhasilan perusahaan daerah terletak pada profesionalisme, transparansi, dan kemampuan beradaptasi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar setiap kebijakan pembangunan ekonomi selalu berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya. (*)





