Bareskrim Polri Ungkap Penambangan Liar di 6,5 Ha Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Jatengpress.com, Muntilan – Aktifitas penambangan liar seluas 6,5 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dibongkar oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri, Sabtu (01/11/2025).

Tim gabungan itu melibatkan Dinas ESDM Jawa Tengah, terjun ke lokasi untuk melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Dalam operasi sore itu, petugas berhasil mengamankan 5 unit excavator dan 1 armada truk dump yang dipergunakan untuk aktifitas penambangan tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan, aktifitas penambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan TNGM, wilayah yang seharusnya steril dari aktifitas tambang.

“Jadi, sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum, gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari total kawasan seluas 6.000 hektare, terdapat bukaan sekitae 6,5 hektare yang dijadikan area tambang,” kata Irhamni.

Dia menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, aktifitas ilegal itu telah berlangsung selama 2 tahun terakhir, dengan total volume material 21 juta meter kubik.

“Uang yang beredar dari 36 titik tambang ini mencapai sekitar Rp 3 triliun, dan semua itu tidak masuk pajak negara. Tidak ada kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah,” tandas Irhamni.

Dana sebesar itu, menurut dia, seharusnya bisa menjadi sumber pembangunan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin agar segera mengurus izin resmi, jika wilayah tersebut memang sesuai tata ruang dan ketentuan hukum,” imbuh Irhamni.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengspresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menertibkab aktifitas tambang ilegal tersebut.

“Terima kasih kepada Bareskrim Polri atas suport dan backup terhadsp pengendalian kegiatan pertambangan tanpa izin ini. Koordinasi yang dilakukan antara tim pusat dan daerah ini sangat baik,” ujarnya.

Agus menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian teknis untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pengaturan lokasi-lokasi yang nemang bisa diizinkan secara hukum.

“Kami akan arahkan kegiatan tambang ke lokasi yang sesuai peraturan perundangan. Yang tidak bisa diizinkan tentu tidak akan kami proses,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Balai TNGM, M Wahyudi SP menegaskan, TNGM adalah kawasan pelestarian alam yang harus dilindungi. Bukan dieksploitasi.

“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan konservasi. Walau dengan alasan apapun, termasuk penyediaan bahan bangunan, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk mengambil material di kawasan ini,” tandas Wahyudi.

Dia menambahkan, tidak ada aktifitas penambangan material vulkanik yang diizinkan di dalam kawasan taman nasional.

“Kami sedang berproses di pusat untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai, tapi mekanismenya berbeda dengan penambangan. Itu dilakukan untuk mencegah bahaya banjir lahar dingin. Bukan untuk komesial,” ujarnya.

Wahyudi pun berterima kasih kepada tim Bareskrim Polri atas langkah penegakan humum ini.

“Mudah-mudahan ini menjadi titik tolak kita untuk melindungi kawasan taman nasional, agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitar Merapi, baik di wilayah Jawa Tengah maupun Yogyakarta,” tuturnya. (TB)