Jatengpress.com, Magelang – Nasib nahas menimpa MAF (12). Sepulang mengaji, kepala murid kelas 6 SD itu bocor akibat terkena sabetan gasper berbahan besi.
Wakasatreskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan, MAF adalah korban pelampiasan dendam salah sasaran dari kelompok pelajar sebuah SMPN di Secang.
Disebutkan 3 tersangka pelaku dalam kasus ini adalah RRS (15), WDP (16) dan MAD (15). Mereka mencurigai korban adalah siswa Nidas (SMPN Secang di lokasi lain).
“Kelompok pelaku ini merasa dendam karena sehari sebelumnya, adik kelas mereka menjadi korban sabetan gasper siswa Nidas,” kata Toyib, dalam jumpa pers di GBU Mapolresta Magelang, Rabu (19/11/2025).
Perisitiwa penganiayaan itu terjadi di depan Balai Desa Pirikan, Kecamatan Secang, pada Rabu sore (12/11/2025) sekitar pukul 17.10 WIB.
Ceritanya, MAF yang sehabis mengaji dijemput oleh MAM (kakaknya) dan APP (temannya). Mereka bertiga naik sepeda motor. MAM di depan, MAF di tengah dan APP di belakang.
Mereka berkendara melintas di jalan alternatif Secang-Grabag. Saat sampai di depan balai desa Pirikan, tiba-tiba dipepet oleh beberapa sepeda motor.
RRS, WDP dan MAD yang mengendarai NMax mendekat dan bertanya: “Kowe cah Nidas to” (kamu anak Nidas to ?).
MAM menjawab; “hudu mas, aku hudu cah Nidas” (bukan mas, aku bukan anak Nidas).
Kemudian RRS yang duduk di tengah mengayunkan gasper (ikat pinggang) di tangannya, mengenai punggung APP. Ayunan kedua menerpa MAM, disusul ayunan ketiga mengenai kepala korban MAF.
Sementara MAD mengacungkan celurit yang ada di tangannya, untuk menakut-nakuti.
Toyib mengatakan, RRS dkk melakukan perbuatan tersebut karena menyangka korban adalah siswa SMPN Secang di lokasi lain (Nidas).
“Kelompok pelaku ini merasa dendam karena sehari sebelumnya, adik kelas mereka menjadi korban sabetan gasper siswa Nidas,” katanya, didampingi PS Kanit III Satreskrim Ipda Isti Wulandari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Polresta Magelang mengamankan 3 pelaku di wilayah Secang, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI No 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Juga dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76c UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 tahun 8 bulan. (TB)




