Jatengpress.com, Wonogiri – Kabupaten Wonogiri kini memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribsi daerah. Perda baru tersebut telah dibahas di sidang paripurna DPRD Wonogiri, Senin (13/10) dan semua anggota legislatif menyatakan setuju atas Perda itu.
Semua juru bicara fraksi menyatakan setuju saat menyampaikan pandangan umumnya, walau dengan sejumlah catatan penting.
Usai para jurubicara fraksi menyatakan setuju, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, didampingi para wakil ketua DPRD bersama Bupati Wonogiri Setuo Sukarno dan Wakil Bupati Imron Rizkyarno menandatangani berita acara pengesahan Perda tersebut di hadapan para anggota dewan dan jajaran eksekutif.
Dalam sambutannya, Bupati Styo Sukarno menegaskan bahwa perubahan Perda yang dilakukan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah untuk menindaklanjuti evaluasi yang dilakukan oleh menteri dalam negeri. ‘’Seperti yang sudah saya sampaikan dalam penjelasan bupati maupun jawaban bupati atas pandangan umum fraksi yang lalu. Pemerintah Kabupaten Wonogiri harus menindaklanjuti hasil evaluasi oleh menteri dalam negeri ini. Apabila evaluasi oleh menteri dalam negeri tidak kita tindaklanjuti, maka menteri dapat memberikan sanksi kepada kita. oleh karena itu, perlu kita pahami bersama bahwa materi substansi yang tertuang dalam raPerda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bukanlah materi baru atas usulan pemerintah Kabupaten Wonogiri maupun DPRD Kabupaten Wonogiri, melainkan tindak lanjut atas evaluasi menteri dalam negeri,’’ paparnya.
Meskipun begitu, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Wonogiri memastikan bahwa tidak ada objek pajak baru maupun penambahan prosentase pajak yang termjat dalam raPerda tentang perubahan atas Perda nomor8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini.
‘’Saya tekankan sekali lagi. dalam raPerda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada objek pajak baru dan tidak ada penambahan prosentase pajak. oleh karena itu, saya harap kita bersama-sama tindak menyebarkan berita yang tidak benar, ataupun memberikan pernyataan yang tidak sesual dengan faktanya. Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkomitmen bahwa untuk setiap kebijakan yang kami keluarkan tidak membebani masyarakat.”
”Marilah bersama-sama kita jaga kondusifitas di Kabupaten Wonogiri ini. Wonogiri adalah tempat kelahiran kita, wonogiri adalah tempat kita pulang, wonogiri adalah rumah kita. jadi marilah bersama-sama kita jaga rumah kita in!, agar bisa menjadi rumah yang aman, tentram dan nyaman untuk kita tinggali,’’ ungkap Seryo. (Pm)