Jatengpress.com, Wonogiri – Pemkab Wonogiri mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Perda tahun 2023.Tentang Pajak dan Retribusi daerah. Atas ajuan tersebut Senin (6/10) telah digelar sidang paripurna DPRD Wonogiri.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, pada sidang paripurna yang dihadiri 36 anggota dari 50 anggota DPRD itu menyampaikan bahwa, sesuai kewenangannya menteri dalam negeri, sebagaimana diatur dalam pasal 98 Undang undang Nomo1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui surat menteri dalam negeri nomor 900.1.13.1/4584/keuda tanggal 26 September 2025, melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2023 lalu.
‘’Dalam surat tersebut berisi beberapa hasil evaluasi dari menteri dalam negeri yang harus kita tindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Wonogiri nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,’’ papar Setyo.
‘’Akan tetapi, sebagai komitmen bahwa kebijakan yang kita keluarkan tidak membebani masyarakat, kami sepakat tidak ada kenakan pajak dalam Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini. Kami tegaskan sekali lagi, dalam Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada kenaikan pajak di Kabupaten Wonogiri. Materi yang kita ubah dalam raperda ini adalah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dalam negeri, dan juga untuk memaksimalkan aset daerah yang kita miliki sehingga bisa lebih berdaya guna dan berhasil guna,’’ paparnya.
Menanggapi ajuan tersebut, Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, sependapat dengan Bupati Wonogiri, yakni tidak akan menaikkan pajak dan rertibusi daerah Wonogiri,
‘’Kami tahu bahwa saat ini kondisi ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja sehinggara sanya tidak bijak bila kita menaikkan pajak dan retrbusi. Untuk meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi, akan lebih bijak bila menggunakan cara menekan kebocoran pajak. Artinya kita akan perketat pengawasan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi,’’ ungkapnya. (Pm)