Jatengpress.com, Semarang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat tertarik dengan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman ditemui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Rabu, 15 Oktober, di Lantai 2 Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah kepada pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.
DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka adalah dalam rangka sharing untuk memperoleh informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).
“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” kata Evi Yandri yang datang bersama tujuh legislator DPRD Sumbar.
Rombongan diterima Sekretaris Daerah Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan visi “Jawa Tengah sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas 2045” akan meningkatkan intensifikasi dalam peningkatan pendapatan daerah.
Sumarno mengatakan, menghadapi kebijakan pemotongan dana transfer daerah, pihaknya melakukan intensifikasi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di antaranya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Salah satunya melalui kebijakan opsen yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah di kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Disampaikan Sumarno, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun nilainya sekitar 15 miliar, tercatat hingga akhir September 2025, setara dengan realisasi 82 % dari target capaian hingga akhir tahun.
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah pada pertemuan tersebut, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp 17,05 miliar pada tahun 2023, menjadi Rp 18,99 miliar pada tahun 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp 15,56 miliar.
Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56 %, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%. (*)