Jatengpress.com, Kebumen – Puluhan pemilik ruko Pasar Wonokriyo Gombong kembali datang ke gedung DPRD Kebumen, Senin (27/10/2025) siang. Mereka yang sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi datang untuk meminta agar ada pembaruan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas ruko yang telah lama ditempati.
Sebelum masuk ke gedung DPRD, para pemilik ruko sempat menyatakan aspirasi melalui berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan atas kepemilikan status HGB. Mereka mengaku resah karena tidak ada kepastian dari pemerintah daerah soal perpanjangan HGB.
“Tidak ada niat konfrontasi. Kami minta dibantu, bagaimana agar hak kami bisa diperoleh,” ucap salah satu pedagang Titi Sulistyowati.
Ketua DPRD Kebumen Saman menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan maupun mengadili persoalan tersebut. Kendari begitu, dirinya memastikan DPRD akan hadir sebagai fasilitator untuk mengurai benang kusut atas persoalan HGB Pasar Wonokriyo Gombong. Di satu sisi dewan juga berharap keberadaan pasar yang kini menjadi asset daerah tersebut memberikan dampak ekonomi seluas-luasnya.
“Dari dinas kami minta tanggapi, sejauh mana perjanjian 30 tahun lalu. Dan bagian hukum juga perlu mengambil sikap. Kami berharap pedagang juga dinas terkait dalam hal ini bupati, menerima kesepaktaan kita untuk konsultasi ke Kemendagri. Apapun hasilnya itu merupakan panduan untuk kesepakatan di antara bupati dengan para pedagang,” katanya usai audiensi.
DPRD selanjutnya akan menjadwalkan dan mendampingi perwakilan pedagang dan dinas untuk konsultasi ke Kemendagri.
“Kami kawal untuk menampung aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Perwakilan pedagang, Titik Sulistyowati mengatakan, sebelumnya pedagang telah melakukan audiensi dengan bupati hingga akhirnya terpaksa mengadakan audiensi dengan dewan hari ini. Kedatangan sejumlah pedagang dalam rangka memperjuangkan HGB atas ruko yang telah dibeli di Pasar Wonokriyo.

“Ayo kita cari suatu institusi yang posisinya bisa netral ke kami bisa netral ke pemda. Jadi bisa menghasilkan titik temu yang baik. Ujung-ujungnya tetap sama kita mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Menurutnya walaupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) HGB Pasar Wonokriyo antara Pemda dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa telah berakhir tapi masih bisa diperpanjang berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Kalau di-PKS disebutkan berakhir yaa monggo. Itu aturannya njenegan (dinas). Kalau kita bisa kok. Walaupun habis, diperpanjang karena PP Nomor 18 Tahun 2021, itu memungkinkan,” ungkapnya.
Kepala Disperindag KUKM Kebumen, Haryono Wahyudi mengatakan, audiensi dengan pedagang Wonokriyo Gombong terkait dengan perpanjangan HGB.
“Kalau diperjanjian (dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa) kerja sama sudah berakhir 24 September 2025. Para pedagang itu berkeinginan memperbarui. Ini kan harus kita kaji dulu,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengelolaan pasar tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemda pasca adanya serah terima sertifikat dan aset bangunan pasar lantaran PKS HGB selama 30 tahun yang dipegang oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa berakhir pada 24 September 2025.

Objek yang diserahkan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa kepada pemda meliputi tanah seluas 39.805 meter persegi. Ada 1.334 unit bangunan di pasar tersebut terdiri dari ruko, kios, los, los basah, los pasar pagi, MCK, aula, dan titipan sepeda. Selain itu ada pula delapan unit fasilitas penunjang, antara lain kantor pasar, pos pos pintu masuk, kesehatan, dan masjid.,” Pungkas Ketua DPRD Kebumen, Saman. (*)

 
 
																						


