Puluhan Pemilik Ruko Pasar Wonokriyo Datangi DPRD Kebumen, Ini Tuntutannya

Jatengpress.com, Kebumen – Puluhan pemilik ruko yang ada di Pasar Wonokriyo Gombong, ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kebumen pada Senin (20/10/2025) siang. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan audensi dengan ketua dewan, agar bisa di jembatani dengan Pemda Kebumen terkait memperjuangkan perpanjangan/pembaharuan atas Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Wonokriyo.

Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Drs Munadi di ruang kerjanya. Kepada perwakilan rombongan, Sekwan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen terkait aspirasi yang disampaikan.

“Sudah kami terima, segera kami register dan sampaikan kepada Pimpinan. Kami menunggu Disposisi dari Pimpinan untuk langkah selanjutnya, tetapi prinsipnya kami terbuka dan siap menjadi jembatan penghubung komunikasi dengan pihak terkait,” jelas Sekwan Munadi.

Untuk diketahui, dengan telah berakhirnya PKS dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP) pengelolaan pasar tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pemda, pasca serah terima sertifikat dan aset bangunan pasar setelah 30 tahun dikelola oleh PT KBBP sejak 1995.

Objek yang diserahkan pihak ketiga kepada pemda meliputi tanah seluas 39.805 meter persegi. Ada 1.334 unit bangunan di pasar tersebut terdiri dari ruko, kios, los, los basah, los pasar pagi, MCK, aula, dan titipan sepeda. Selain itu ada pula delapan unit fasilitas penunjang, antara lain kantor pasar, pos pos pintu masuk, kesehatan, dan masjid.

Menurut Perwakilan pemilik ruko, Yuli, para pemilik ruko dan pedagang pasar telah berupaya untuk dapat melakukan perpanjangan HGB atas pasar tersebut sebelum HGB berakhir. Pengajuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil audensi dengan Bupati Hj Lilis Nuryani, OPD dan Kepala Kantor ATR/BPN Kebumen.

Para pemilik kios dan ruko tetap berharap Pemda dapat mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan atau pembaharuan HGB karena bagi pedagang, bukti kepemilikan berupa sertifikat mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Senada dengan Yuli, berdasarkan keterangan dari dinas terkait, jelas Titik, pengelolaan atas ruko masih dapat dimungkinkan tapi dengan hak sewa bukan jual beli. Akan tetapi beberapa pemilik ruko telah memiliki sertifikat atas beberapa ruko di pasar tersebut sejak 1995 lalu dasarnya dari jual beli dan masing masing sudah memegang sertifikat.

“Sebagai catatan, pembelian itu sah karena dimungkinkan dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama),” kata Titik.

Lanjutnya, sertifikat atas ruko tersebut sebagian besar telah diproses balik nama dan ada beberapa yang belum proses balik nama. Selain itu ada yang bentuknya sertifikat elektornik.

“Di sisi lain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, hal yang demikian memang dimungkinkan.

Beliau menyatakan sikap kehati-hatian Pemda terkait Permendagri 7/2024, akan tetapi kita juga harus melihat adanya Hierarki Peraturan-perundangan di Indonesia,” tutupnya. (*)