Jatengpress.com, Kebumen – Data pada BPS Kabupaten Kebumen menyatakan jumlah penduduk Kabupaten Kebumen sebanyak 1,4 juta jiwa dengan 207.918 jiwa diantaranya adalah penduduk lanjut usia (data 2024). Angka ini, satu sisi merupakan menandakan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka usia harapan hidup di Kabupaten Kebumen.
“Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak lanjut usia di Kabupaten Kebumen masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan dalam mencapai kesejahteraan dan hidup yang layak, bahkan tidak sedikit yang terlantar,” ungkap Wakil Ketua sekaligus juru bicara Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen pembahas Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Kamis (25/9/2025).
Melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD H Saman dan dihadiri Wakil Bupati H Zaeni Miftah ini, Pansus II menyampaikan tujuan disusunnya Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Tujuan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia, serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terang Agung Nur Wahid.
Raperda ini antara lain mengatur agar ada pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan, penyediaan fasilitas rekreasi, olahraga, dan pusat–pusat perbelanjaan ramah Lanjut Usia. Pemberian kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, dan pemberian keringanan biaya pelayanan.
Pembahasan secara mendalam telah dilakukan oleh Panitia Khusus. Misalnya, terkait dengan bentuk kemudahan layanan Kesehatan untuk lanjut usia dan pemberian jaminan Kesehatan untuk lanjut usia khususnya lansia yang terlantar, ada dalam Raperda ini.
“Hadirnya Raperda ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Kebumen untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum lansia agar dapat menikmati masa tua secara bermartabat dan berdaya,” pungkas Agung. (*)