Jatengpress.com, Kebumen – Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kebumen bersama sejumlah Dinas/OPD telah menyepakati poin-poin Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda M Fauhan Fawaqi melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen Kamis (25/9) lalu antara lain menyebutkan tidak adanya kenaikan PBB-P2.
“Tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan dalam prakteknya beberapa wajib pajak sudah merasakan penurunan pada pembayaran pajak tahun 2025,” papar Fauhan Fawaqi.
Atas hal ini, melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen Bupati Hj Lilis Nuryani menyampaikan tanggapannya. Perubahan Perda ini, kata Bupati, bertujuan menyederhanakan aturan, memberi kepastian hukum, dan meningkatkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
“Kami sepakat dan mendukung penuh Raperda ini. Pemerintah Kabupaten siap menindaklanjuti dengan peraturan turunan, menyiapkan sistem digital, dan memastikan aparatur siap melaksanakan di lapangan demi terwujudnya kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat Kebumen,” tegas Bupati Kebumen, Jumat (26/9/2025).
Perubahan ini juga mendorong pemungutan (oleh Pemerintah Daerah) yang berbasis digital, memperkuat transparansi, dan memastikan pajak serta retribusi yang dibayar masyarakat kembali dalam bentuk manfaat nyata.
Sebagaimana diketahui, terkait Pajak Daerah, pada Rapat Paripurna sehari sebelumnya Bapemperda mengungkapkan Pemkab Kebumen memiliki tantangan besar untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi membiayai pembangunan dan pelayanan publik ditengah ancaman menurunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat dan kebutuhan yang terus meningkat.
“Optimalisasi PAD tidak bisa lagi hanya mengandalkan pungutan tradisional tetapi diperlukan langkah-langkah strategis yang inovatif dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Bapemperda.
DPRD Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten Kebumen, Jumat (16/9/2025). Dalam Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Saman didampingi para Wakil Ketua Fitria Handini dan Khalisha Adelia Aziza ini seluruh Fraksi menyatakan dapat menyetujui dan menetapkan 3 (tiga) Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. (*)