Nekat Curi Motor dan Digadai, Pria Asal Purbalingga Diringkus Polisi

Jatengpress.com, Purworejo – Seorang pria berinisial R warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah nekat mencuri motor di wilayah Kabupaten Purworejo. Kini R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo.

R diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kerugian mencapai Rp 6,5 juta. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30.

“TKP (tempat kejadian perkara) di teras rumah kontrakan korban bernama Anto di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo,” ujarnya pada konferensi pers Selasa (19/8/2025).

Dikatakan, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi. Sementara, sepeda motor bermerek Yamaha Fino warna merah tahun 2014 terparkir di teras rumah tanpa dicabut kuncinya.

“Awalnya adik korban meminjam motor sekitar pukul 08.30. Setelah dikembalikan pukul 11.00, motor diparkir di teras rumah tanpa melepas kunci. Sekitar setengah jam kemudian tersangka yang kebetulan mengenal korban datang, lalu mengambil motor tersebut,” beber AKBP Andry.

Setelah motor hilang, tersangka R justru berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lantas menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut. Tersangka kemudian menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial Facebook.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014, 1 buah kunci motor dengan gantungan merah, serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan.

“Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas dia. (han)