Lagi! Polres Purworejo Kembali Ringkus Tersangka Kasus Tindak Pidana Curanmor di Purworejo

Purworejo, Jatengpress.com – Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah masih marak terjadi. Polres Purworejo baru-baru ini kembali menangkap seorang tersangka berinisial AN, 29, karyawan swasta asal Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, salah satu kasus pencurian terjadi pada 9 Juni 2025 di Kompleks Masjid Saudah, Jl. KH. Zarkasyi No. 01, Kelurahan Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo. “Korban bernama M. Maimun Zubair Munawar yang mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CB 150R senilai Rp 12 juta,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis (21/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Yakni, di area parkir Asrama Pondok Pesantren Al-Amin Desa Gintungan, Pondok Pesantren Al Iman Dusun Krajan, Desa Bulus, dan di Terminal Tipe B Kutoarjo. “Total ada empat unit sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka,” tambahnya.

Adapun modus operandi yang digunakan yaitu dengan berpura-pura menjadi santri pondok pesantren. Dengan begitu, dia dapat leluasa masuk ke dalam kompleks pondok untuk membawa kabur sepeda motor milik para korban.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Resmob Polres Purworejo berhasil menangkap tersangka pada 1 Juli 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, sebuah jam tangan, serta BPKB dan STNK salah satu kendaraan yang dicuri.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia.

Dengan maraknya kasus curanmor di Kabupaten Purworejo, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan. Hal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purworejo. (han)