Jatengpress.com, Sragen – Situasi mencekam sempat melanda Kabupaten Sragen usai aksi anarkis yang dilakukan sekelompok massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Massa melakukan tindakan pengerusakan fasilitas umum, melempari pos polisi, hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Merespons cepat kondisi tersebut, jajaran Polres Sragen di bawah komando Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari langsung menggelar tindakan represif dan berhasil mengamankan 73 orang terduga pelaku.
Dari jumlah tersebut, tercatat 30 orang dewasa dan 43 orang masih di bawah umur.
Aksi pengerusakan berlangsung di sejumlah titik strategis, di antaranya Kantor DPRD Kabupaten Sragen, Jl. Raya Sukowati Barat, Kelurahan Sine, Pos Lalu Lintas Alun-Alun Sragen, Jl. Raya Sukowati No. 2, Kelurahan Sragen Tengah, Pos Lalu Lintas Kota Sragen, Jl. Raya Sukowati No. 200, Kelurahan Sragen Kulon.
Selain itu, massa juga terpantau berkumpul dan melakukan provokasi di ruas Jalan Raya Pungkruk–Gabugan depan exit Tol Sragen Barat serta wilayah hukum Polsek Gemolong.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pengerusakan dan penghasutan di muka umum, antara lain, pecahan kaca jendela dan pintu, batu berbagai ukuran, pecahan botol dan 5 botol kosong, salah satunya berbau BBM Pertalite, potongan besi bekas rambu lalu lintas, satu buah waterbarrier, 28 unit sepeda motor yang digunakan massa.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa 73 orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Identitas dan peran masing-masing masih didalami, termasuk dugaan adanya aktor provokator yang memobilisasi massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kamtibmas di Sragen. Semua yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan, dan kami akan terus mendalami peran mereka satu per satu,” tegas Kapolres. (*)