Jatengpress.com, Magelang – DPRD Kabupaten Magelang memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerh (RPJDM) 2025-2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, mengatakan, catatan dan rekomendari tersebut didasarkan laporan gabungan Komisi I, III dan IV. “Untuk dapat dijadikan sebagai bahan kajian untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya,” terangnya, usai memimpin rapat paripurna, Kamis (10/07).
Sakir kemudian menyebut beberapa rekomendasi dari legislatif yang perlu ditindaklanjuti eksekutif. Antara lain, Pemerintah Kabupaten Magelang perlu memperkuat institutional alignment antara visi dan misi RPJMD dengan prioritas nasional secara lebih operasional.
Diperlukan penguatan pengelolaan data pembangunan yang bersumber dari single data system agar pengambilan keputusan, perencanaan program, dan evaluasi kebijakan dapat berjalan akurat dan adaptif. Eksekutif agar mempercepat integrasi data warehouse yang bersinergi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Pusat.
Diperlukan penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi elemen krusial guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Kabupaten Magelang perlu mendorong reformasi perpajakan daerah melalui pengembangan basis pajak baru, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penerapan digitalisasi dalam sistem retribusi dan pelayanan publik.
“Perlu upaya peningkatan kualitas BUMD, serta optimalisasi potensi kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema Public Private Partnership (PPP) dan blended finance. Juga dapat membuka ruang fiskal baru untuk pembiayaan pembangunan strategis seperti infrastruktur dasar, konektivitas antarwilayah, dan transformasi layanan publik,” kata Sakir.
Rekomendasi lain, sektor unggulan daerah seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM harus dikembangkan dalam satu ekosistem terintegrasi yang mendukung agenda transformasi ekonomi nasional. Pengembangan sektor pertanian berbasis teknologi presisi, pertanian organik, dan agrowisata dapat memperluas nilai tambah lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Di sisi lain, lanjut Sakir, sektor pariwisata terutama yang berbasis budaya dan sejarah seperti Borobudur perlu diarahkan untuk mendorong ekonomi kreatif lokal melalui pelatihan kewirausahaan, penguatan koperasi digital, dan inkubasi start-up berbasis desa wisata.
Terkait reformasi birokrasi internal harus mempercepat pelaksanaan merit system, rotasi berbasis kompetensi, dan sistem insentif berbasis output menjadi langkah strategis agar visi tata kelola yang baik dan responsif benar-benar terwujud. Perlu dibentuk satuan tugas lintas sektor untuk mengawal agenda reformasi birokrasi secara khusus di lingkup eksekutif.
tak kalah penting, masih kata Sakir, eksekutif harus mendorong penguatan perlindungan sosial dan daya tahan masyarakat, perlu dilakukan harmonisasi program pusat dan daerah secara lebih intensif. Program-program pusat seperti PKH, BPNT, JKN, dan bantuan subsidi lainnya perlu dikolaborasikan dengan program lokal agar tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran.
“Kabupaten Magelang perlu memperbarui data kemiskinan ekstrem dan kelompok rentan secara berkala serta menerapkan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sebagai basis tunggal untuk intervensi sosial. Program padat karya, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan disabilitas juga harus dikuatkan melalui kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat sipil,” saran Sakir.
Rekomendasi tersebut langsung mendapat jawaban dari Bupati Magelang, Grengseng Pamuji. Dia berharap, RPJMD 2025-2029 akan mampu merespon dinamika yang terjadi saat ini dan yang akan datang sesuai dengan tahun perencanaan, serta memperkuat upaya kita dalam pencapaian Visi Kabupaten Magelang Tahun 2025-2029 yaitu Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera (Magelang Anyar Gress).
Setelah ditetapkan, Perda RPJMD nantinya akan menjadi pedoman arah pembangunan di Kabupaten Magelang. Bukan hanya menjadi dokumen berupa tulisan dan angka. “Lebih dari itu, harus diwujudkan dalam lima tahun ke depan guna memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Grengseng.
Menurut dia, RPJMD tetap akan memiliki “kelenturan“ yang tetap pada koridor kesepakatan, regulasi dan arah yang telah ditetapkan. Kelenturan akan diaktualisasikan dalam beberapa inovasi, akselerasi dan kolaborasi yang mengedepankan kerja sama dan gotong royong dalam membangun ekosistem “sense of belonging“ Kabupaten Magelang. Salah satu upaya adalah dengan mempresentasikan “modal” masyarakat menjadi kekuatan ekonomi dengan dukungan seluruh stake holder, yang pada ujungnya nanti akan menghadirkan kemandirian masyarakat.
Dengan RPJMD yang dalam proses persetujuan dan dalam beberapa tahapan lagi akan menjadi Perda akan memacu kita semua untuk selalu bergerak dan bergerak, berifikir dan berfikir serta bertindak lebih baik, pengabdian untuk masyarakat mari bersama-sama kita tingkatkan. “Guidance” sudah tersusun, sasaran dan target juga telah tersusun, tapi yang lebih penting dari itu semua adalah apa yang kita lakukan benar-benar dapat berdampak dan dirasakan oleh masyarakat.
“Kami mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Magelang untuk bersama-sama mendukung, mengawal dan mengevaluasi pembangunan 5 (lima) tahun akan datang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Magelang agar dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Magelang,” pinta Grengseng. (TB)