Jatengpress.com, Karanganyar-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Purwati ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan tahun 2023 senilai Rp12 miliar. Ia diduga menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dari calon penyedia barang dan jasa.
Purwati ditetapkan tersangka usai diperiksa selama 10 jam pada Kamis (22/5/2025). Selain dirinya, pejabat fungsional bidang perencanaan Dinas Kesehatan Amin Sukoco berstatus sama. Keduanya dianggap paling bersalah dalam menyelewengkan pengadaan alkes.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan lima saksi diperiksa pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, dua saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Tersangka A (Amin Sukoco) berperan tidak secara langsung namun dia yang mengakses e-katalog dan memanipulasi sesuai perintah P (Purwati) selaku pengguna anggaran,” katanya, Jumat (23/5/2025).
Purwati dan Amin dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar pada Kamis malam (22/5/2025).
Penyidik memiliki minimal dua alat bukti menjerat tersangka di kasus tersebut usai menyita dokumen, laptop dan kuitansi pembayaran dari kantor Dinas Kesehatan pada pekan lalu.
Dalam kasus ini, penyidik memperoleh bukti adanya manipulasi pengadaan alat kesehatan senilai Rp 12 miliar melalui sistem e-katalog. Dari jumlah tersebut, bukti kuat menyasar pengadaan alkes senilai Rp 7 miliar sedangkan pengadaan Rp 5 miliar masih didalami modus kecurangannya.
Penyidik memiliki bukti kongkalikong tersangka ke calon pemenang tender usai meminta keterangan dari belasan saksi.
Pasal yang disangkakan pasal 2,3 dan 5 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Alkesnya ribuan unit dengan ratusan jenis didistribusi ke posyandu. Ada yang kecil-kecil nilainya namun ada yang besar seperti timbangan dan alat pengukur,” katanya.
Bupati Karanganyar Rober Christanto tak banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat anak buahnya itu.
“Kami baru menerima surat penetapan dua tersangka ASN tapi untuk surat penahanan masih menunggu. Terkait birokrasi di kedinasan sudah ditangani BKPSDM,” katanya. (Abdul Alim)