Jatengpress.com, Purworejo – Seorang pengusaha properti di Purworejo berinisial II (52) jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Perumda BPR Bank Purworejo. Tersangka merupakan Direktur sekaligus Pemilik PT Puriland Development Indonesia.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Purworejo. Sementara, berkas tersangka lain yaitu HA selaku analis kredit Bank Purworejo saat ini masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti (P19).
AKBP Andry mengatakan, dugaan tipikor di Bank Purworejo yang dilakukan oleh II dalam kurun waktu 2019 hingga 2020. Tersangka merugikan Bank Purworejo dengan memanfaatkan notaris untuk menerbitkan covernote bagi 13 debitur.
Covernote itu digunakan sebagai jaminan sementara atau sebagai pengikatan jaminan bahwa pembuatan sertifikat sedang berlangsung. Sehingga, bank dapat mencairkan kredit sebelum proses tersebut selesai. “Covernote itu kemudian dijadikan tersangka untuk mengajukan pinjamannya dengan debitur fiktif,” jelasnya dalam konferensi pers Senin (28/04/2025).
Selain itu, II juga menjaminkan ke bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Bank Purworejo, menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Bank Purworejo, serta menjual kembali jaminan kredit ke Bank Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Bank Purworejo.
“Sesuai dari hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah, tersangka II merugikan Bank Purworejo sampai Rp 3,4 miliar,” tambahnya.
Disebutkan, dalam kasus ini, penyidik berhasil mengembalikan kerugian negara dalam bentuk aset dan uang tunai (recovery asset) senilai kurang lebih Rp 1,09 miliar. “Terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 90,35 juta dan aset berupa empat unit rumah di Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY senilai Rp 1 miliar,” sebutnya.
Atas perbuatannya, II terjerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Andry. (han)