Jatengpress.com, Karanganyar-Aparat Polda Jawa Tengah menghentikan produksi Minyakita yang melalui proses mesin manual di PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) Karanganyar. Polisi mendapati semua produk MinyaKita dari proses tersebut menyusut bobotnya.
“Ada dua pola produksi di PT KMR. Pakai mesin otomatis dan mesin manual. Yang berkurang volumenya itu produksi mesin manual. Produk ini berciri tutup botol kuning dan di bagian bawah tertera label Minyakita,” kata Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombespol Arif Budiman saat gelar barang bukti di halaman PT KMR, Desa Jetis, Jaten, Karanganyar, Jateng, Jumat (14/3/2025).
Pembongkaran praktik ‘sunat’ isi MinyakKita ini terbongkar berkat penelusuran Satgas Pangan Polda Jateng di 35 kabupaten/kota. Didapati, isi produk itu tak sesuai yang tertera di kemasan 1 liter dari sampel 48 toko. Volume yang berkurang di atas angka wajar.
“Dari 89 ribu botol, disampel 125 botol. Kekurangan isinya melebihi angka toleransi. Rata-rata hanya berisi 976,20 ml,” katanya.
Pengukuran oleh tim menggandeng pemerintah daerah melalui unit Metrologi Legal.
“Atas dasar itu kita menelusuri rangkaian distribusinya secara hati-hati supaya tidak mengganggu penyediaan bahan pokok itu di masyarakat. Mengingat permintaan minyak goreng meningkat jelang lebaran,” katanya.
Saat ini, barang bukti puluhan ribu botol MinyaKita botol kuning masih diamankan di halaman PT KMR. Produksi di perusahaan itu masih diperbolehkan, namun hanya yang memakai mesin otomatis. Dalam produksi normal, mesin otomatis mampu menghasilkan 700 ribu botol tutup hijau sedangkan mesin manual 150 ribu botol tutup kuning. Semua botol tertera HET Rp15.700.
Polisi intensif memintai keterangan delapan orang dari pihak perusahaan. Belum ditetapkannya tersangka lantaran kasus ini masih dikembangkan. Termasuk kemungkinan terlibatnya pihak ketiga penyedia kemasan botol tutup kuning MinyaKita.
“Pihak PT KMR kami minta menarik semua botol kuning MinyaKita yang terlanjur didistribusikan,” katanya.
Pengawas Perdagangan Ahli muda dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Direktorat Metrologi, Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga Kementerian Perdagangan Dimas Krisnawan mengatakan, ada tiga ketentuan kemasan itu sesuai ukuran berat dengan kemasannya. Namun MinyaKita botol kuning menyalahi tiga ketentuan itu.
Poin pertama yaitu semua sampel rata-rata tidak boleh negatif, kemudian poin kedua jumlah sampel kurang dari 1 liter toleransi yaitu 15 milliter sebanyak 7 buah dan poin ketiga tidak ada sampel yang melebihi 30 mililiter.
Lalu, metode pengujian pada minyak goreng itu menggunakan sistem Gravimetri atau pengukuran.
“Dari ketiga poin itu semuanya tidak M
nasuk sehingga dapat disimpulkan, dari semua sampel tidak sesuai dengan komposisi isi sesuai dengan label,” kata dia. (Abdul Alim)