Fantastis! Kerugian Korban Dugaan Penipuan DR Capai Rp 21 Miliar

Jatengpress.com, Purworejo – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Purworejo, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai Rp 21 Miliar. Kasus penipuan ini dilakukan oleh seorang oknum anggota Persit berinisial DR (41), warga Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Tersangka DR, kini tengah mendekam di penjara untuk menjalani hukuman dalam perkara sama, yaitu penipuan namun dengan korban berbeda. Korban dalam kasus baru ini adalah Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Kecanatan Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY.

Yasmin menjadi korban bersama dengan 10 orang lainnya, mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka DR. Selain itu, ada 72 korban lain juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban, mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.

Tersangka DR melakukan bujuk rayu pada para korban, salah satunya di warung makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Purworejo. Selain itu, banyak tempat lain menjadi lokasi dugaan penipuan yang dilakukan DR di wilayah hukum Polres Purworejo..

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa, modus tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi. DR yang merupakan istri seorang anggota TNI AD itu kepada para korbannya mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo serta Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, DIY.

“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” kata Kasat Reskrim dalam rilis berita, Sabtu (25/01/2025).

Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka. Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Tersangka DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan rest area tersebut.

Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Dimana total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp 21.023.273.000.

Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada (04/09/2023) dan saat ini berstatus narapidana dengan vonis 3 tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah.

Untuk kasus terbaru ini, DR disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti (masih berkembang)” jelas AKP Catur.

Lanjutnya, jika nanti dirasa perkara pokoknya sudah ditangai secara maksimnal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada, sudah pasti akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya berupa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya pengungkapan TPPU oleh DR untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku” pungkas Kasat Reskrim. TIE

Terbaru