Audiensi Pedagang Pantai Dewaruci-DPRD-Porapar Hasilkan 8 Kesepakatan, Akan Pindah Setelah Lebaran

Jatengpress.com, Purworejo – Kondisi Pantai Dewaruci Desa Jatimalang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah kini sangat memprihatinkan. Obyek wisata (Obwis) andalan Purworejo ini, nampak kumuh dengan banyaknya warung-warung non permanen milik para pedagang di pinggir pantai.

Sedangkan Pemkab melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Porapar) telah menggelontorkan miliaran rupiah untuk menata dan membuat fasilitas bagi para pedagang. Namun mereka memilih membuat warung-warung yang justru menambah kumuh dan mengurangi keindahan Pantai Dewaruci.

Karena kondisi itulah, Dinas Porapar dan Komisi 3 dan 4 DPRD Kabupaten Purworejo melakukan audiensi dengan 104 pedagang, 46 lama kios depan (kios baru) dan 58 pedagang baru yang harusnya menempati lahan di sekitar area parkir belakang gardu pandang. Audiensi berlangsung di shelter souvenir belakang gardu pandang Pantai Dewaruci, Jumat (10/01/2025).

“Kondisi Pantai Dewaruci Jatimalang ini perlu mendapat perhatian. Harapan kami agar semua pantai di Kabupaten Purworejo inu bisa berkembang dan menjadi tujuan wisata yang bisa dinikmati. Kami melihat ada potensi yang harus kita tata untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah daerah (Pemda),” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Purworejo, Sri Susilowati.

Dalam pertemuan yang dipandu Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan tersebut akhirnya disepakati, ada 8 poin yang akan dilaksanakan.

“Hari ini agenda kami bersama dengan Komisi 3 dan 4 DPRD Kabupaten Purworejo, Bappedalitbang dan Forkopimcam Purwodadi adalah bertemu dengan pedagang Jatimalang. Pertemuan ini untuk membicarakan konsep agar obyek wisata Jatimalang lebih baik yakni dengan menata pedagang. Sudah banyak pedagang yang ada di tepi pantai sehingga membuat kurang nyaman bagi wisatawan dan dalam tanda kutip kumuh,” jelas Aan usai pertemuan.

Aan menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan para pedagang, ada 8 poin kesepakatan, yaitu pertama, seluruh pedagang bersedia untuk pindah ke Plaza Kuliner Jatimalang bagi 46 pedagang dan belakang diperuntukkan bagi 58 orang. Poin kedua, pemindahan dilaksanakan pada maksimal hari Rabu, 30 April 2025.

Poin ketiga, akan dilakukan penataan parkir diarahkan ke sisi sebelah barat. Poin selanjutnya disepakati pedagang akan melakukan pemindahan secara mandiri.

Poin kelima, pengelolaan sampah dikoordinasikan dengan Pokdarwis Jatimalang. Kesepakatan keenam, akan diusulkan pemeliharaan panggung melalui APBD Perubahan tahun 2025.

Ketujuh, ada kesepakatan akan ditawarkan kembali kepada investor. Kesepatan lainnya, akan diusulkan pemberdayaan masyarakat khususnya kuliner bagi pedagang yang telah siap.

“Penataan pedagang yang ada di tepi pantai paling lambat tanggal 30 April 2025. Akan kita evaluasi setelah itu. Jika tanggal 1 Mei 2025 akan dilakukan tindakan,” pungkas Aan. NING