Jatengpress.com, Magelang – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba. Masing-masing, AP (26), warga Windusari, Kabupaten Magelang, dan SB (22), warga Kota Magelang bagian Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Kompol Suyanta mengatakan, dari tersangka AP diamankan barang bukti 458,5 gram sabu dan 9,85 ekstasi. Lalu dari tersangka SB diperoleh 4,13 gram sabu.
Kasus AP terungkap berawal dari adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandongan, Magelang, oleh AP, Selasa (28/10/2025) pukul 20.30 WIB.
Rabu (29/10/2025), Tim Opsnal dapat informasi bahwa AP berada di Dusun Jetak, Desa Sidorejo, Bandongan. Tetapi upaya pencarian yang dilakukan hingga malam hari, tim tidak berhasil menemukan target dimaksud.
Esok harinya, Kamis (30/10/2025) tim kembali memperoleh informasi bahwa AP berada di rumah kontrakannya di Jetak. “Saat tiba di sana, tim bertemu dengan AP dan LL, pemilik rumah,” kata Suyanta.
Dalam penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut, tim menemukan barang bukti yang tersimpan di beberapa tempat. Antara lain, bungkus rokok berisi tabung eppendorf berisi kristal diduga sabu, puluhan paket sabu dalam plastik klip bening, sebutir pil duduga ekstasi dan tas berisi beberapa bungkus sabu lainnya.
Di dalam lemari ditemukan tas berisi paket sabu dalam berbagai ukuran, 24 butir pil diduga ekstasi, timbangan digital serta perlengkapan pengemasan narkotika.
“Total barang bukti sabu seberat 458,5 gram dan ekstasi seberat 9,85 gram,” sebut Suyanta.
Menurut AP, jika terjula semua harga barang bukti tersebut bisa mencapai Rp 450 juta.
Untuk tersangka SB ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Alun-Alun Selatan Kota Magelang.
Saat digeledah, petugas mendapatkan 9 paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bervariasi 0,31 gram – 0,51 gram. Total 4,13 gram.
Dalam kasus tersebut, tersangka AP disangka melanggar Pasar 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SB, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (TB).







