Jatengpress.com, Magelang – Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, HN (40), warga Kota Magelang bagian Selatan, nekad mencuri sepeda motor milik tetangga kampung.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristana mengatakan, kasus ini terjadi Senin (01/12/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 10 juta.
Kala itu, tersangka mendatangi rumah korban, DK. Dari kamera pengintai, HN melihat sepeda motor yamaha mio warna biru terparkir dengan kunci masih terpasang.
Tanpa pikir panjang, tersangka segera bergerak cepat membawa kendaraan tersebut menjauh dari lokasi kejadian, menuju Jalan Singosari.
“Pada Rabu (03/12/2025) dini hari, kami mendapat informasi akan keberadaan tersangka beserta buktinya. Atas dasar itu kami bisa mengamankan tersangka,” katanya, di depan awak media, Rabu (10/12/2025).
Lelaki residivis 5 kasus, dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana disertai pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TB)







