Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota memusnahkan 754 botol minuman keras (miras) berbagai merk, jenis dan ukuran. Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025 di halaman depan Mapolres setempat, Jumat (19/12/2025).
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, 754 botol miras yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang haram tersebut diperoleh dari hasil Kegiatan Rutin Kepolisian dan Operasi Pekat Candi 2025 menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan penyakit masyarakat guna menciptakan kamtibmas yang kondusif dalam suasana perayaan Natal dan Tahu Baru,” kata Anita.
Dia menjelaskan, tindakan tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana, diawali dari mengkonsumsi miras terlebih dahulu.
Ke-714 botol miras tersebut terdiri dari berbagai merk dan ukuran. Antara lain, ciu oplosan, congyang, vodka, anggur, bir, dan lainnya.
Pemusnahan dengan menggunakan stoom wales (alat berat konstruksi -Red), dan disaksikan jajaran pejabat forkompimda dan dinas instansi terkait.
Tak lupa, AKBP Anita mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, TNI, ulama, tokoh masyarakat, ormas dan warga masyarakat, untuk bahu-membahu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang sejuk, aman dan nyaman. (TB)







