Pengiriman TKI Ilegal ke Kamboja Digagalkan Polisi

Jatengpress.com, Womosobo — Unit Reskrim Polsek Sapuran Polres Wonosobo menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran, yang nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal. Korban disamarkan dengan nama Mawar.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Sapuran pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Keluarga merasa khawatir setelah korban mengabarkan telah berada di Kota Dumai dan akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.

“Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” kata Suryanto.

Peristiwa dugaan TPPO itu diketahui terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sekitar pukul 11.40 WIB pada hari yang sama, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses permintaan keterangan dinyatakan cukup, pada Sabtu, 13 Desember 2025, korban diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai. Pemulangan korban kemudian difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta pada Senin pagi.

Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran BRIPKA Azzimar Shidqy P., S.I.Kom., M.H., kemudian dibawa ke Mapolsek Sapuran Polres Wonosobo. Selanjutnya, korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, yang turut menemui korban dan keluarga di Polsek Sapuran, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menggagalkan upaya TPPO tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah berhasil mengamankan dan melindungi warga Wonosobo. Kasus ini termasuk kategori TPPO tujuan Kamboja dan menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar,” ujarnya.

Menurut pengakuan korban, awal kejadian bermula dari ajakan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Korban tergiur tawaran gaji besar sehingga keluar dari tempat kerjanya dan bersedia diajak ke Kota Dumai.

Setibanya di Dumai, korban diminta mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga dengan kualitas lebih jelas. Karena tidak memiliki dokumen tersebut, korban kemudian menghubungi keluarga dan menyampaikan rencana akan bekerja ke Kamboja.

Mendapat informasi itu, orang tua korban menghubungi kakak korban untuk menelusuri perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan. Setelah dilakukan pengecekan, alamat perusahaan tersebut tidak ditemukan. Merasa khawatir, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran. (*)