Kecelakaan Bus di Tol Krapyak : Masih Ada 5 Korban Dirawat di RS, Sopir Minta Maaf ke Keluarga Korban

Jatengpress.com, Semarang – Aparat kepolisian Polrestabes Semarang terus melakukan pemeriksaan intensif atas peristiwa tergulingnya bus Cahaya Trans, di simpang susun exit tol Krapyak Semarang, yang terjadi Senin (22/13/2025) dinihari.
Polrestabes Semarang memastikan melakukan pengusutan intensif, termasuk telah menetapkan sopir bus tersebut, Gilang Ihsan Faruq (22) menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes apol M Syahduddi SIK MSi mengungkapkan, dari pemeriksaan maraton hingga Selasa (23/12/2025) malam, akhirnya Gilang ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun hingga Selasa (23/12/2025) malam, jumlah korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit masih ada lima orang.
“Korban Lika masih dirawat di RS tinggal 5 orang dari 17 orang. Kondisi baru menjalani operasi ada patah kaki, patah tangan,” ungkap Kapolrestabes.
Para korban yang masih harus menjalani perawatan intensif dan operasi tersebut berada di RS Tugurejo dua orang, dan lainnya di Rumah Sakit Columbia Asia.
Selain menetapkan sopir bus sebagai tersangka, Polrestabes Semarang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan otobus yang memberikan ijin terhadap sopir bus dengan nomor polisi B 7201 IV, Gilang Ilham Faruq.
Gilang, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, awalnya merupakan sopir truk.
Dia baru dua bulan bekerja di PO Cahaya Trans, dan baru dua kali mengemudikan bus. Saat peristiwa kecelakaan, dia merupakan sopir cadangan yang menjalankan bus dari rest srea 102 A, tol Cipali, untuk menuju ke trayek tujuan, Yogyakarta.
Namun saat bus sampai di persimpangan exit tol Krapyak Semarang, Senin (22/12/2025) dinihari pukul 00.30, dia kehilangan kendali, busnya oleng menabrak dinding beton pemisah jalur tol, dan terguling. Sebanyak 16 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Dihadirkan di Pos Induk Polisi Lalu Lintas Si panglima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam, Gilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut, menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ucap dia lirih didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi .
Kapolrestabes memastikan tersangka memiliki SIM B1 Umum yang masih berlaku. Atas kelalaiannya dalam mengemudi, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (CIP)