Gagal Tagih Tunggakan Kredit Motor, Empat DC Culik Ibu & Anak di Magelang

Jatengpress.com, Magelang – Polresta Magelang berhasil menangkap 4 lelaki berprofesi sebagai debt collector (DC) dan menculik seorang ibu dan anaknya, warga sebuah desa di wilayah Tegalrejo, Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Sianipar mengatakan, ke-4 lelaki tersebut ditangkap di rumah kontrakan mereka di Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Jumat (05/12/2025) dini hari.

“Perbuatan para (tersangka) pelaku membawa korban dan anaknya dari rumah hingga ke wilayah Sleman itu telah memenuhi unsur tindak pidana penculikan,” tegasnya, di depan awak media.

Secara fisik, menurut kapolresta, para korban dalam kondisi sehat. Tetapi tidak menutup keduanya mengalami trauma akibat ulah para tersangka. Akibat sering mendapat ancaman secara verbal.

Kapolresta menyebut identitas para tersangka yang menjadi juru tagih angsuran sebuah perusahaan lising. Masing-masing berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25).

Kasus ini terungkap berawal dari vedio viral di media sosial yang menampilkan dugaan penculikan terhadap seorang ibu dan anak di wilayah Magelang. Peristiwa itu ramai dibicarakan karena diduga melibatkan oknum DC.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Awalnya, korban bernama Nasichatur Rohmah (44) dan anaknya, AB (5), didatangi 4 DC terkait tunggakan kredit motor hingga 8 bulan. Yang memiliki tunggakan kredit itu adalah DEA, anak dari korban. Total tunggakan disebut sebesar Rp 16 juta.

Menurut Kapolresta, para tersangka mengajak korban dan anaknya ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, namun tidak ada titik temu.

“Keluar dari Polsek Tegalrejo, kedua korban tidak diantar pulang, tetapi oleh para tersangka justru dibawa ke rumah kontrakan mereka di Caturtunggal, Depok, Sleman, untuk dijadikan jaminan,” jelasnya.

Korban diinapkan di kamar kontrakan itu selama 2 hari 1 malam sebelum polisi menangkap para pelaku. Dari penelusuran kepolisian, tindakan tadi dilakukan setelah berbagai upaya penagihan dan kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak keluarga nasabah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 unit mobil Honda Brio, 4 unit HP dan surat tugas perusahaan penagihan pembiayaan.

Satreskrim Polresta Magelang juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menetapkan dan menahan para tersangka.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Herbin.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur. “Masyarakat tidak perlu ragu melapor bila ada tindakan intimidatif atau melawan hukum,” tutup Kapolresta. (TB)