Satu Tewas, Dua Luka-Luka Akibat Tawuran Antargeng Pelajar SLTP

Jatengpress.com, Magelang – Terjadi lagi di Magelang. Tawuran antar geng pelajar SLTP, dengan menggunakan senjata tajam membawa korban. Satu meninggal dunia, dua lainnya luka-luka.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menyebut para pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur. Ketiga korban adalah siswa SMPN di Mertoyudan, dan dua pelakunya pelajar MTs swasta di Mertoyudan.

Korban R (14), meninggal dunia di RSU Tidar Kota Magelang. Korban FKM (14) sempat dirawat inap di RSU Tidar akibat luka di bagian kepala dan tangan.

Lalu, korban FMP (14) sempat dirawat inap di RSUD Merah Putih Mertoyudan. “Kini FKM dan FMP tinggal menjalani rawat jalan,” kata Toyib, di depan awak media, Rabu (18/11/2025).

Sementara dua pelaku, AM dan AMY sempat kabur dan sembunyi di daerah Ngawi, Jatim. Kedua remaja itu dapat diamankan pada Senin (10/11/2025) sekitar jam 20.00 WIB.

Didampingi PS Kanit III Satreskrim Ipda Isti Wulandari dan Kasi Humas Ipda Ady Lilik Pubiantor, Toyib mengungkapkan kronologis peristiwa hang memakan korban nyawa tersebut.

Jumat (07/11) sekitar pukul 16.00 WIB, korban FKM ditelpon R untuk diajak ke rumah S di Desa Rambeanak, Mungkid. Sampai di rumah S, dia bertemu MFP, AK, D dan AN. Remaja yang tergabung dalam geng X-Dum ini adalah siswa sebuah SMP Negeri di Mertoyudan, Magelang.

Kepada teman-tenanya, AK memberitahukan bahwa dia menerima tantangan tawuran dari kelompok Masda lewat medsos IG. Dan, X-Dum menerima tantangan itu dan disepakati bertemu di dekat TPA Pasuruhan, Mertoyudan, sekitar pukul 17.40 WIB.

Pukul 17.10 WIB, kelompok X-Dum bergerak. Korban R, FKM dan FMP, beritga naik motor Scoopi hitam. Sedang AK, D dan AN bertiga naik Vario hitam. Di lokasi mereka bertemu kelompok Masda naik 3 motor.

Melihat pelaku AM membawa celurit dan AK membawa gasper, korban FKM takut dan memutar balik motornya ke arah Kota Mungkid dan dikejar oleh AM dan AMY yang mengendarai Honda Beat Biru.

Kala berhasil mendekat, AM yang dibonceng kemudian menyabetkan celurit ke lengan kanan MFP. Sabetan itu membuat laju motor R oleng dan menabrak trotoar dan penumpangnya terjatuh. Sedang pelaku AM langsung kabur meninggalkan para korban.

Melihat kejadian itu, warga sekitar berdatangan dan memberikan pertolongan. Ketiga korban dilarikan ke RSUD Merah Putih Mertoyudan. Namun korban FKM dan R dirujuk ke RSU Tidar Kota Magelang. Sedang korban FMP tetap dirawat di RSU Merah Putih.

Tak berselang lama, korban R meninggal dunia. Korban FKM sempat dirawat inap akibat luka di kepala dan lengan, kini hanya menjalani rawat jalan . Begitu juga dengan korban FMP yang menjalani rawat jalan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polresta Magelang dab Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil meringkus AM (17) dan AMY (15), di daerah Ngawi, Jatim, pada Senin (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam kasus, AM dan AMY dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

“Dalam perkara ini, dua pelaku diproses sesuai aturan dalam peradilan anak. Mereka ditahan selama 7 hari, dan bisa diperpanjang 7 hari, guna penyidikan,” kata Ipda Isti Wulandari. (TB).