Bawa Pedang dan Ancam Pengguna Jalan, Mahasiswa di Magelang Dicokok Polisi

Jatengpress.com, Magelang – Sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang, ulah NMA (20) tidak pantas ditiru. Dengan pedang terhunus, pemuda itu menakut-nakuti pengguna jalan yang lewat perempatan Sanden, Magelang Utara.

Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Rinto Sutopo mengatakan, aksi pemuda asal Belu, NTT, itu benar-benar membahayakan dan membuat warga sekitar panik dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

“Warga yang melihat aksi pelaku segera bertindak cepat dan berhasil mengamankannya,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana serta Kasihumas Ipda Wahyudi, di depan awak media, Jumat (14/11/2025).

Rinto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar jam 00.15 WIB di sebelah selatan simpang 4 traffic light Jalan Perintis Kemerdekaan Kampung Sanden.

“Pelaku mengayunkan pedang  ke arah pengguna jalan yang sedang melintas, sehingga menimbulkan situasi panik. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada polisi untuk diproses lebih lanjut,” terang Rinto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah pedang dengan panjang sekitar 75 cm. Sarung pedang dari kayu warna coklat tua sepanjang 55 cm turut disita sebagai barang bukti.

Ditambah 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2018 warna hitam nopol AB-4098-TX ikut diamankan untuk keperluan penyelidikan.

Dalam rilisnya, Sutopo menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Aksi nekat mahasiswa yang tinggal di Perum Depkes Kota Magelang, bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, sehingga proses hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak keluarga pelaku yang berdomisili di NTT telah diberitahu terkait kejadian ini. Sementara itu, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Magelang Kota.

NMA mengaku tidak sadar saat beraksi yang meresahkan masyarakat karena dipengaruhi miras yang diminumnya.

Mengenai pedang yang digunakan saat beraksi, kata NMA, bukan miliknya. Tapi milik temannya dan diambil meski tidak sepengetahuan yang punya. (TB)

Terbaru