Jatengpress.com, Kota Mungkid – Entah setan apa yang merasuki Bejo (43), asal Srumbung, Magelang, hingga begitu tega menganiaya anak angkatnya yang masih kecil, LA (8).
Kata PS. Kanit III Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, baru terungkap esuk harinya, Senin (27/10/2025), saat korban yang duduk di kelas 3 SD (Sekolah Dasar) masuk sekolah. Guru kelasnya melihat wajah LA penuh luka memar. Demikian pula tubuhnya.
Kemudian, korban segera dilarikan ke Puskesmas Srumbung. Lalu bersama Kades Beringin yang juga guru, kasus KDRT ini dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan diteruskan ke Polresta Magelang.
“Atas dasar laporan dari Dinas Sosial, kami segera mengamankan tersangka hari itu juga,” kata Isti Wulandari, dalam konferensi pers, Kamis (30/10/2025).
Di samping Isti, ada Kanit Binkamsa Satbinmas Polresta Magelang Ipda Tri Hariyanto dan PS Kasi Humas Ipta Ady Lilik Purbianto.
Adapun kronologi kejadiannya bermula dari kepulangan korban habis mengaji di mushola yang tidak jauh dari warung milik tersangka. Bejo marah lantaran LA dianggap pulang terlalu malam.
Dengan tangan mengepal, laki-laki lalu memukul pipi kiri korban, sampai LA jatuh terduduk di lantai dan menangis. Tangisan itu justru membuat emosi ayah angkatnya kian memuncak.
Laki-laki tersebut mengambil selang sepanjang 100 sentimeter dan dipakai untuk menyabet tubuh mungil gadis kecil yang diasuhnya sejak usia Taman Kanak-Kanak.
Korban merupakan kemenakan dari istri tersangka. Ibu kandung korban tinggal di desa lain dengan suami baru, setelah bercerai dari ayah kandung korban.
“Saat ini, korban kami titipkan di tempat yang aman serta tetap mendapatkan pendampingan dalam hal kesehatan fisik maupun psikologisnya,” ujar Ipda Isti Wulandari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Dan atau Pasal 80 jo to Pasal 76c UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Karena dalam kasus ini dilakukan oleh orangtua (tersangka), hukumannya ditambah sepertiga,” kata Isti Wulandari. (TB)






