Polres Kebumen Amankan Tersangka Kasus Narkotika di Pasar Wonokriyo, Pengedar Sabu Tak Berkutik

Jatengpress.com, Kebumen – Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/10/2025) di Mapolres Kebumen.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun. Dalam kesempatan itu, AKP Heru memberikan keterangan resmi mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam ungkap kasus kali ini, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Tersangka ditangkap pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Wonokriyo, Gombong.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang diduga berisi paket sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat menjadi perantara jual beli sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial BJ dengan harga Rp550 ribu, lalu menjualnya kembali kepada pembeli lain dengan harga Rp600 ribu.

Dari transaksi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

“Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023. Modusnya adalah bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem pembayaran transfer melalui aplikasi DANA,” jelas AKP Heru didampingi Aiptu Nanang Faulatun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)