Jatengpress.com, Magelang – Gegara dimintai tolong menagih hutang, NW (33), petani warga Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Magelang, harus masuk rumah sakit. Dia malah menjadi korban penganiayaan (penusukan) oleh 2 orang temannya sendiri.
“Korban menderita luka tusukan pisau di bagian dada yang hampir menembus sehingga kritis dan harus menjalani operasi di rumah sakit,” kata Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar, di depan awak media, Selasa (07/10).
Disebutkan, insiden berdarah itu terjadi Selasa (30/09) sekitar jam 23.00 WIB di rumah korban.
Tersangka pelakunya adalah BR (27), alamat tinggal di Dusun Imorejo, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, DIY.
“Dia yang menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali,” ujar kapolresta.
Dan, tersangka BAN (27), alamat tinggal di Dusun Bunder, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY. Tersangka kedua berperan sebagai penendang dan menarik korban.
Kapolresta lalu mengungkap kronologi kejadian. Awalnya korban dan 8 warga, termasuk 2 tersangka berada di rumah korban. Mereka ngobrol dan bermain kartu, sambil minum minuman keras.
“Penganiayaan terjadi, ketika tersangka BR minta tolong kepada korban untuk menagihkan hutang ke seorang temannya, bernama Yuli,” sebut Herbin.
Menanggapi permintaan tadi, korban justru mengajak paksa untuk menagih saat itu juga. Namun posisi korban justru menghadap ke tersangka BAN, karena tidak bisa membedakan antara kedua tersangka tersebut.
Terjadilah cekcok antara korban dengan tersangka BAN. Cekcok semakin panas ketika korban sempat menjegal (menendang) kaki pacar tersangka BAN yang akan duduk sehabis dari toilet.
Ketika tersangka BAN dan pacarnya keluar rumah mau pulang, korban tetap memaksa untuk menagih hutang lebih. Maka keduanya kembali cekcok.
Tersangka BR yang memegang pisau stanlis sepanjang 23 cm menyuruh korban minta maaf ke tersangka BAN. BR tidak terima karena dirinya yang mengajak datang ke rumah korban.
Kemudian mereka bertiga berjalan ke arah kebon salak. Tiba-tiba tersangka BAN menarik krah baju dan menendang kaki kiri korban sehingga oleng ke arah tersangka BR.
Tanpa ampun, tersangka BR langsung menusuk 2 kali ke bagian dada korban hingga jatuh telentang.
Saksi E yang datang langsung merebut pisau dari tangan tersangka BR, lantas dilempar di sekitar lokasi kejadian. Dan tubuh korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka BR adalah seorang residivis dan pernah 2 kali masuk penjara, terkait perkara narkoba dan pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (TB).