Jatengpress.com, Magelang – Polresta Magelang mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat jaringan peredaran pil Y atau biasa disebut pil sapi.
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Sianipar menyebut identitas ketiga pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Yakni, I (22), karyawan swasta, asal Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Magelang, namun dia kost di Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Magelang.
Lalu, AAW (19), pemuda asal Danurejo, Mertoyudan. Serta, Ids (25), penduduk wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
“Dari tangan mereka (tiga tersangka), kami mengamankan sebanyak 34.090 butir pil sapi,” kata kapolresra Kombes Herbin, dalam konferensi pers, Selasa (07/10).
Tersangka I dan AAW ditangkap Selasa (30/09) jam 18.30 WIB saatbberada di rumah kontrakannya.
Barang bukti yang diamankan dari I dan AAW berupa 1 buah kardus warna cokelat berisi; 32 toples plastik putih masing-masing berisi 1.000 butir pil sapi. 1 palstik klip transparan merk C-tik berisi 50 butir pil sapi; 24 plastik klip transparan masing-masing berisi 10 butir pil sapi.
Sedangkan barang bukti dari Ids berupa 1.800 butir pil sapi yang dikemas dalam 180 plastik klip transparan masing-masing berisi 10 butir.
Dirincikan, 32.290 butir pil sapi diambil dari tersangka I dan AAW. Sedangkan dari tersangka Ids diamankan 1.800 butir pil sapi.
Tersangka I dan AAW mengedarkannya di wilayah lokal Magelang, dan diberi upah Rp 50.000 per toples.
“Sedangkan tersangka Ids menjualnya di wilayah Gunungkidul. Bila laku semua dia akan mendapat untung enam juta rupiah,” imbuh Kasat Resnarkoba, AKP Tri Widaryanto.
Kapolresta menyebut modus operandi tersangka I dan AAW. Mereka disuruh oleh S untuk menerima paket pil sapi yang dikirim melalui jasa paket (travel), untuk diserahkan pada pembeli sesuai permintaan dari S.
Pembeli berkomunikasi dengan S, dan menyuruh I dan AAW menyerahkan pil sapi sesuai yang dipesan oleh pembeli,” ujarnya.
Sementara itu, untuk tersangka Ids mengambil pil Y di daerah Candimulyo dari seseorang bernama Adi, melalui pesan singkat WA. Pil Y akan diedarkan di daerah Gunungkidul. Bila semua pil Y terjual, tersangka akan mendapat keuntungan Rp 6 juta.
Tersangka diamankan di Mapolsek Candimulyo. Saat digeledah oleh Tim Satresnarkoba Polresta Magelang ditemukan obat-obatan terlarang tersebut. Penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam kasus ketiga tersangka dijerat Pasal 435 atau dan 436 ayat (2) Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. (TB)