Jatengpress.com, Magelang – Penyidik Satreskrim Polres Magelang Kota mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sistem penyediaan air bersih Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebut Kepala Desa Salamkanci, DJS (48), sebagai tersangka. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019 dengan total kerugian negara mencapai sebesar Rp 488.879.750.
Iwan lalu mengungkap modus operandi yang dijalankan oleh tersangka. “Tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam setiap tahap pembangunan, tetapi menunjuk pihak lain berinisial DWN sebagai pelaksana, dan menyusun RAB tanpa sepengetahuan TPK,” terangnya, saat Konferensi Pers, Kamis (25/09/2025).
Dalam prosesnya, lanjut Iwan, DJS bekerja sama dengan DWN membeli tanah sumber mata air, material, dan membayar tenaga kerja, juga tanpa melibatkan TPK. Harusnya, pekerjaan dilakukan secara swakelola sesuai Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Penyidik juga menemukan praktik markup harga tanah, material, dan upah tenaga kerja. Celakanya, sistem air bersih yang dibangun menggunakan dana desa dan bantuan keuangan provinsi sebesar total Rp 488.879.750 itu mangkrak dan tidak layak pakai.
“Hasil kajian teknis menunjukkan bangunan bak penampung tertimbun tanah, talut hanyut, pemipaan retak, dan jembatan baja penyangga pipa melengkung serta berkarat. Secara umum tidak ada air bersih yang teralirkan,” jelas Iptu Iwan.
Audit BPKP Jateng mencatat kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 405.369.269. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil, ahli perairan, LKPP, maupun ahli pidana. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen SPJ dana desa dan dokumen bantuan keuangan provinsi.
“Tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda sampai 1 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.
Iwan Kristiana menuturkan, tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan ada penjamin keluarga. Sementara DWN saat ini masih berstatus saksi. “Perkara ini tetap kami proses, setelah pemeriksaan lanjutan akan kami koordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap berikutnya,” ungkapnya.
Polres Magelang Kota berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa agar transparan dalam penggunaan anggaran dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (TB)