Polisi Bekuk Residivis Asal Palembang, Gasak Rp 96 Juta Nasabah Bank di Muntilan

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Tim Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang nasabah bank di Muntilan, Kabupaten Magelang. Aksi itu terjadi Kamis (04/09/2025) di Dusun Keniten, Desa Keji, Kecamatan Muntilan.

Begitu menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak. Tim Resmob Polresta Magelang  berhasil membekuk 2 pelaku, Senin (08/09/2025) di wilayah Temanggung, saat keduanya akan melakukan aksi serupa.

2 pelaku tersebut berinisial HS (50), asal Payuagung Ogan Komering Ilir, dan TJD (55), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Keduanya merupakan keluarga dan berasal dari Palembang. HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD bertugas membuntuti korban hingga rumah.

“HS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi online dan membayar utang, sedang TJD untuk kepentingan pribadi dan sebagian ditransfer ke kampung halaman,” ujar Kasat Reskrim AKP La Ode Arwan Syah, Senin (15/09/2025).

Disebutkan, 2 tersangka beraksi dengan cara mengintai calon korban di sekitar Bank BCA Muntilan. Korban bernama Sri Purwaningsih baru saja mengambil uang Rp 96 juta untuk transaksi pembelian tembakau. Uang itu disimpan dalam jok motor saat berada di parkiran bank.

“Pelaku HS melihat korban membawa kantong plastik diduga berisi uang. Setelah itu, keduanya membuntuti korban hingga rumah. Saat mengetahui korban tidak membawa plastik masuk ke rumah, HS membuka jok motor yang masih ada kunci tertinggal, lalu mengambil uang tersebut,” jelas AKP La Ode.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari HS, disita satu unit motor Yamaha Mio Soul, pakaian, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 35,8 juta sisa hasil kejahatan. Dari TJD, polisi menyita motor Suzuki Smash, pakaian, handphone, uang tunai Rp 4,75 juta, serta kunci leter T yang biasa dipakai untuk membongkar kendaraan.

Hasil pengembangan kasus menunjukkan HS adalah residivis dengan catatan kriminal cukup panjang. Ia pernah tiga kali dihukum dalam kasus serupa, dua kali di Yogyakarta dan sekali di Tuban. Selain itu, keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian di tiga lokasi berbeda: tahun 2023 di Temanggung dengan kerugian Rp400 juta, tahun 2024 di Mungkid Rp200 juta, dan Agustus 2025 di Temanggung sebesar Rp50 juta.

“Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi dan terbukti merupakan spesialis pembuntut nasabah bank. Saat ini keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP La Ode.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. “Kami sarankan agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk menghindari kejadian serupa,” tuturnya. (TB)